KPK Cek Transaksi Keuangan di Rekening Eks Aspri Ridwan Kamil
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengecek transaksi keuangan di rekening mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023, Randy Kusumaatmadja.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Randy diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/9/2026). Pemeriksaan terhadap eks aspri Ridwan Kamil tersebut berlangsung di Kantor Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung.
“Ketiga saksi hadir. Penyidik mengkonfirmasi terkait transaksi-transaksi di rekening para saksi,” kata Budi.
Selain Randy, penyidik juga memeriksa Befiboi Rizqi Nurkanda selaku pengurus PT Tjuan Pakar Runding yang merupakan mantan staf honorer Bagian Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat, serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.
Ketiga saksi tersebut hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Pemeriksaan transaksi rekening para saksi dilakukan untuk mendalami aliran dana yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan di Bank BJB. Penyidik terus mendalami pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dengan memeriksa transaksi keuangan sejumlah saksi.
Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB sebelumnya telah masuk tahap penyidikan KPK. Penyidik KPK masih mendalami sejumlah pihak dan aliran dana yang berkaitan dengan pengadaan iklan tersebut.
KPK sendiri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Mereka yakni, mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto.
Kemudian, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat dan menyita sejumlah barang dan dokumen. Salah satu tempat yang digeledah ialah kediaman Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan