KPK Sita Mobil hingga Handphone saat Penggeledahan di Pacitan sampai Ponorogo
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara korupsi di Ponorogo, Jawa Timur. Hasilnya, tim mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone hingga mobil.
“Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara Ponorogo, pekan ini penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan singkatnya, Rabu (20/5/2026).
Awalnya, penyidik menggeledah rumah yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, milik CTR selaku pihak swasta, pada Senin (18/5/2026). Tim menyita dua unut handphone dari rumah CTR tersebut.
“Dari penggeledahan tersebut, tim melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa dua unit telepon genggam (handphone). Selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.
KPK melanjutkan penggeledahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo, pada Selasa (19/5/2026).
Kemudian, pada Selasa (19/5), penyidik melanjutkan penggeladahan di area perkantoran Pemerintah Kabupaten Ponorogo, tepatnya di Kantor Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. KPK mengamankan dokumen dari area perkantoran Pemkab Ponorogo tersebut.
“Tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik. Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” beber Budi.
Paralel, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo milik Bupati Ponorogo non-aktif, Sugiri Sancoko (SUG) pada Selasa (19/5/2026). Tim mengamankan empat unit mobil terdiri dari tiga hardtop dan satu Alphard dari rumah Sugiri.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” jelas Budi.
“Adapun kegiatan penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Ponorogo pada periode 2020 hingga 2026,” sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus korupsi. Sugiri dijerat atas tiga kasus korupsi sekaligus, yakni suap terkait mutasi jabatan RSUD Harjono Ponorogo, suap terkait proyek di RSUD Harjono, dan penerimaan gratifikasi.
Tak hanya Sugiri, KPK juga menjerat Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, dan Sucipto yang merupakan rekanan RSUD Harjono.
Dalam kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, Sugiri diduga menerima suap sebesar Rp1,25 miliar dari Yunus. Suap itu diberikan Yunus agar posisinya sebagai direktur RSUD Harjono tidak digeser Sugiri. Dari uang suap itu, Sugiri menerima Rp900 juta, sementara Agus menerima Rp325 juta.
Sementara itu, terkait suap proyek di RSUD Harjono Ponorogo, Sucipto diduga memberikan uang sebesar Rp1,4 miliar kepada Yunus atau 10% dari nilai proyek Rp14 miliar. Yunus kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Sugiri melalui ajudannya, Singgih dan adik Sugiri bernama Ely Widodo. Tak hanya itu, Sugiri juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp225 juta dari Yunus.
Reporter: Satrio

Tinggalkan Balasan