DIKSIMERDEKA.COM BRUSSEL-Mantan komandan milisi Libya, Khaled Mohamed Ali El Hishri, akan menjalani sidang di International Criminal Court (ICC) atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Ia dituding mengawasi praktik pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan, perbudakan, hingga kekerasan brutal terhadap para pengungsi Afrika yang mencoba mencapai Eropa melalui Libya.

Kasus ini disebut sebagai tonggak besar dalam upaya mengungkap pelanggaran HAM di pusat-pusat penahanan migran Libya pasca jatuhnya rezim Muammar Gaddafi pada 2011.

Sidang terhadap Hishri menjadi kasus pertama dari investigasi ICC di Libya yang akhirnya masuk ruang pengadilan setelah lebih dari 15 tahun penyelidikan.

Penasihat hukum senior European Center for Constitutional and Human Rights, Allison West, menyebut proses ini sebagai perkembangan sangat penting.

“Ini perkembangan yang sangat penting. Untuk pertama kalinya dalam investigasi Libya, ada tersangka yang benar-benar berhasil ditahan,” katanya.

Hishri ditangkap di Jerman tahun lalu saat diduga sedang mencari pengobatan untuk anggota keluarganya.

Pria berusia 47 tahun itu merupakan pejabat senior kelompok bersenjata Special Deterrence Force yang mengelola pusat penahanan Mitiga di Tripoli.

Selama bertahun-tahun, penjara Mitiga dikenal sebagai tempat penyiksaan terhadap para migran dan pengungsi yang dicegat penjaga pantai Libya ketika mencoba menuju Eropa.

Organisasi HAM seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menggambarkan kondisi di pusat penahanan itu sebagai pelanggaran mengerikan akibat kerja sama migrasi antara Eropa dan Libya.

Jaksa ICC menuduh Hishri secara pribadi membunuh tahanan, melakukan penyiksaan, kekerasan seksual, serta menciptakan kondisi penjara yang memperparah penderitaan para tahanan.

Korban disebut dipukul menggunakan kabel, ditembak, dikurung di kotak logam sempit, hingga dibiarkan kelaparan dan kedinginan.

Bahkan, beberapa penyiksaan disebut dilakukan “untuk hiburan para penjaga”.

David Yambio, mantan tahanan penjara Mitiga yang mengaku pernah dipukuli Hishri, mengatakan para korban tidak pernah membayangkan kasus ini benar-benar sampai ke pengadilan internasional.

“Sekarang Hishri berada di depan pengadilan. Ini mengirim pesan kuat kepada pelaku kejahatan bahwa mereka suatu hari akan dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

Meski demikian, para pengacara pembela diperkirakan akan menggugat kewenangan ICC dan meminta pembebasan Hishri.

Para aktivis HAM menilai masih banyak pelaku lain yang belum tersentuh hukum. Hingga kini sedikitnya delapan surat perintah penangkapan ICC terkait kekerasan di Libya masih belum dijalankan.

Kasus ini juga sensitif secara politik karena kelompok Special Deterrence Force bersekutu dengan pemerintah Libya yang diakui internasional di Tripoli.

Di sisi lain, situasi Libya masih terpecah antara kubu Tripoli dan pemerintahan militer pimpinan Khalifa Haftar di wilayah timur.

Aktivis HAM juga kembali mendesak negara-negara Eropa menghentikan dukungan terhadap milisi Libya yang selama ini membantu menghalau migran menuju Eropa.

“Uni Eropa ikut terlibat dalam kejahatan ini,” kata Yambio.