PWA Perkuat Kapasitas Fiskal Bali, Begini Alur Pemanfaatannya
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Sejak resmi diberlakukan pada 14 Februari 2024, kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) mulai memperkuat fondasi fiskal Pemerintah Provinsi Bali. Melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023, setiap wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dikenakan levy sebesar Rp150 ribu untuk pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam.
Kebijakan ini bukan sekadar tambahan biaya perjalanan, melainkan instrumen pembiayaan jangka panjang bagi keberlanjutan Bali. Dana yang terkumpul diarahkan untuk menjaga warisan budaya, memperkuat kualitas pariwisata, serta melindungi alam yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan, sejak 14 Februari hingga 31 Desember 2024, sebanyak 2,1 juta wisatawan asing telah membayar pungutan tersebut. Angka itu setara sekitar 32 persen dari total 6,3 juta kunjungan wisatawan mancanegara sepanjang 2024, dengan total penerimaan mencapai kurang lebih Rp318 miliar.
Memasuki periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025, tren pembayaran levy meningkat. Sekitar 2,4 juta wisatawan atau 34 persen dari total 7 juta kunjungan tercatat telah membayar pungutan. “Total penerimaan pungutan wisatawan asing pada tahun 2025 mencapai Rp369 miliar,” ujar Koster.
Seluruh transaksi dilakukan secara digital tanpa mekanisme tunai. Dana yang dibayarkan wisatawan langsung masuk ke rekening Bank Pembangunan Daerah Bali sebelum diteruskan ke kas daerah. “Tidak ada sentuhan antara orang dengan orang sehingga tidak memungkinkan terjadinya penyelewengan,” tegasnya.
Dana Masuk APBD, Tidak Bisa Digunakan Sembarangan
Secara regulatif, penerimaan PWA dikategorikan sebagai “Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah”. Artinya, dana tersebut menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan wajib dikelola melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Setiap rupiah yang terkumpul lebih dulu dicatat dalam dokumen APBD dan dibahas bersama DPRD sebelum dapat digunakan. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kemudian mengusulkan program yang relevan dengan tujuan perlindungan kebudayaan, pelestarian lingkungan, peningkatan kualitas pelayanan pariwisata, hingga pembiayaan sistem pungutan itu sendiri.
Setelah program disahkan dalam APBD, barulah anggaran dapat dicairkan sesuai prosedur keuangan daerah. Mekanisme ini dirancang untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran pemanfaatan dana.
Dari Desa Adat hingga Pengelolaan Sampah
Salah satu contoh pemanfaatan dana PWA adalah penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada desa adat. Desa adat dinilai sebagai garda terdepan pelestarian tradisi, seni, adat istiadat, dan nilai spiritual yang menjadi fondasi pariwisata Bali.
Selain itu, dana juga dapat diarahkan untuk pembangunan infrastruktur kebudayaan, termasuk fasilitas pendukung kegiatan seperti Pesta Kesenian Bali di Klungkung maupun sarana kebudayaan lainnya di berbagai kabupaten/kota.
Di sektor lingkungan, dana PWA berpotensi memperkuat program penanganan sampah dan perlindungan kawasan wisata. Mulai dari pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), pengelolaan sampah berbasis sumber, hingga penataan destinasi wisata agar tetap bersih dan berkelanjutan.
Dengan skema ini, pungutan Rp150 ribu dari setiap wisatawan asing bukan sekadar angka statistik. Ia menjadi instrumen strategis untuk memastikan Bali tetap lestari, berbudaya, dan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pariwisata dan keberlanjutan lingkungan.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan