DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA-Pemerintah kembali menguji keseriusan inovasi bahan bakar alternatif karya anak bangsa. Produk Bobibos kini masuk tahap pengujian lanjutan untuk memastikan kelayakan sebelum digunakan secara luas.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM kembali memanggil produsen Bobibos, PT Inti Sinergi Formula, untuk melanjutkan pembahasan kelayakan produk bahan bakar yang mereka kembangkan.

Pertemuan yang digelar di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo, Jakarta ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya pada 14 April 2026. Fokus utama kali ini adalah mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk.

Baca juga :  Konsumsi Batu Bara Sektor Kelistrikan Naik 60 Persen

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas, Noor Arifin Muhammad, menegaskan pentingnya tahapan pengujian ini.

“Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas,” ujarnya.

Ia meminta pihak Bobibos segera menindaklanjuti pengujian untuk menentukan apakah produk tersebut masuk kategori Bahan Bakar Nabati (BBN) atau Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Secara detail, teknis pengujian akan dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif agar prosesnya akuntabel,” jelas Noor.


BBN dari Jerami, Klaim RON 98

Bobibos—akronim dari Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Bos! merupakan bahan bakar nabati (BBN) inovatif hasil karya anak bangsa yang dikembangkan oleh PT Inti Sinergi Formula dari limbah jerami.

Baca juga :  Perplatsi Tolak Rencana Revisi Permen ESDM, Ini Alasannya

Produk ini diklaim memiliki nilai oktan tinggi setara RON 98 serta lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan bakar konvensional. Saat ini, Bobibos masih dalam tahap uji kelayakan teknis oleh Ditjen Migas melalui Lemigas per April 2026 sebelum dapat resmi diedarkan ke masyarakat.


Belum Penuhi Standar

Dalam evaluasi awal, diketahui bahwa spesifikasi produk Bobibos belum sepenuhnya memenuhi parameter standar yang berlaku, baik untuk kategori BBN maupun BBM.

Karena itu, pengujian lanjutan menjadi krusial sebelum produk dapat dipasarkan secara luas.

Baca juga :  KPK Geledah Kantor ESDM, Dokumen Terkait Korupsi Dana Tukin Disita

Proses pengujian dilakukan oleh Lemigas, dimulai dari pengambilan sampel bahan bakar sesuai standar internasional ASTM D4057 dari tangki penyimpanan.


Dukung Inovasi, Tapi Tetap Ketat

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi inovasi energi lokal.

Di tengah tekanan krisis energi global, pengembangan bahan bakar alternatif dinilai penting untuk memperkuat kemandirian energi nasional.

Namun, pemerintah menegaskan bahwa seluruh inovasi harus melalui prosedur ketat guna menjamin keamanan konsumen.

Langkah ini penting untuk mencegah risiko kerusakan mesin serta memberikan kepastian hukum apabila produk tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan.