DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali akan menelusuri sekitar 2.000 hektare aset tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang hingga kini belum terlaporkan secara resmi.

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan keberadaan dan pemanfaatan aset daerah agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, mengungkapkan total aset tanah milik Pemprov Bali diperkirakan mencapai sekitar 6.000 hektare. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 4.000 hektare yang tercatat dan terlaporkan.

Baca juga :  Masa Kerja Pansus TRAP DPRD Bali Resmi Diperpanjang hingga September 2026

“Jadi aset-aset ini masih kami telusuri. Aset tanah Pemprov Bali itu sekitar 6.000 hektare, tapi yang baru terlapor hanya 4.000 hektare. Artinya masih ada sekitar 2.000 hektare yang belum jelas keberadaannya,” ujarnya.

Baca juga :  Seluruh Fraksi DPRD Setuju, APBD Kota Denpasar Tahun 2022 Ditetapkan

Ia mengaku khawatir apabila aset tanah yang belum terdata tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, termasuk untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang maupun perizinan.

“Yang kami takutkan, 2.000 hektare ini dipakai oleh orang-orang lain untuk membangun,” katanya.

Dewa Nyoman Rai menegaskan, Pansus TRAP tidak akan ragu untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca juga :  Partai Demokrat Bali Optimis Sapu Bersih Kursi Tiap Dapil DPRD Provinsi 

Pemeriksaan tidak hanya menyasar persoalan aset daerah, tetapi juga mencakup aspek tata ruang dan perizinan.

“Kami Pansus TRAP tidak akan lagi segan-segan turun ke lapangan untuk mengecek dugaan pelanggaran, baik itu terkait tata ruang, perizinan, maupun aset daerah,” tegasnya.

Reporter: Agus Pebriana