DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini, KPK menciduk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, Asis Budianto (ASB), pada Kamis, 18 Desember 2025.

Tak hanya dua pejabat tersebut, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR), sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat praktik pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Dalam konstruksi perkara, Albertinus bersama dua anak buahnya diduga memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Modusnya adalah ancaman penanganan laporan pengaduan yang masuk ke Kejari HSU, dengan imbalan sejumlah uang agar perkara tidak diproses hukum.

Baca juga :  OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel HSU Digiring ke Jakarta

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. KPK mencatat, selama periode itu Albertinus diduga menerima aliran dana sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

“Setelah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara pada Agustus 2025, saudara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta,” kata Asep.

Uang tersebut diduga diterima melalui Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi. Para korban pemerasan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HSU.

“Permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti proses hukumnya,” ungkap Asep.

KPK membeberkan, aliran dana Rp804 juta itu terbagi dalam dua klaster perantara pada periode November hingga Desember 2025. Albertinus diduga menerima Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU dan Rp235 juta dari Direktur RSUD HSU melalui Tri Taruna Fariadi.

Baca juga :  OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel HSU Digiring ke Jakarta

Selain itu, Albertinus juga diduga menerima Rp149,3 juta dari Kepala Dinas Kesehatan HSU melalui Asis Budianto. KPK turut menemukan bukti bahwa Asis Budianto secara pribadi diduga menerima aliran dana lain senilai Rp63,2 juta dari sejumlah pihak sepanjang Februari hingga Desember 2025.

Tak berhenti pada pemerasan, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sebesar Rp257 juta tanpa dilengkapi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), serta potongan dari unit kerja dan seksi.

“Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” ujar Asep.

KPK juga mengungkap adanya penerimaan lain yang diduga diterima Albertinus sebesar Rp450 juta. Rinciannya, Rp405 juta ditransfer ke rekening istri Albertinus, serta Rp45 juta berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus hingga November 2025.

Baca juga :  OTT KPK di Kalsel, Kajari dan Kasi Intel HSU Digiring ke Jakarta

Sementara itu, Tri Taruna Fariadi selain berperan sebagai perantara, juga diduga menerima aliran uang pribadi hingga Rp1,07 miliar. Rinciannya, Rp930 juta berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU pada 2022 dan Rp140 juta dari rekanan pada 2024.

“KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 64 KUHP.