DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Abdul Wahid diduga meminta “jatah preman” senilai Rp7 miliar terkait permohonan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Kasus ini bermula pada Mei 2025, saat Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda, bertemu dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI. Dalam pertemuan itu, mereka membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025.

Baca juga :  KPK Resmi Tetapkan Bupati Meranti dan Dua Lainnya Tersangka

“Fee tersebut diberikan atas penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR-PKPP,” ujar Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Adapun nilai anggaran tersebut melonjak tajam hingga 147 persen, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Ferry kemudian melaporkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan, bahwa akan diberikan fee sebesar 2,5 persen kepada Gubernur. Namun, Arief yang disebut sebagai representasi Abdul Wahid meminta jatah dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Baca juga :  Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka

“MAS (Arief) yang mewakili AW (Abdul Wahid) meminta fee 5 persen,” jelas Johanis.

Bahkan, Abdul Wahid melalui Arief disebut mengancam akan memutasi pejabat Dinas PUPR-PKPP yang menolak memenuhi permintaan tersebut. Di lingkungan dinas, praktik ini dikenal dengan istilah “jatah preman.”

Baca juga :  KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Tak Terima Gratifikasi Lebaran

Setelah serangkaian pertemuan, Ferry bersama para Kepala UPT akhirnya menyepakati fee 5 persen untuk Gubernur. Kesepakatan itu kemudian disampaikan kepada Kepala Dinas dengan kode sandi “7 batang”, yang merujuk pada nilai Rp7 miliar.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam.