Diduga, Ada Upaya Beri ‘Karpet Merah’ PT SBH Rebut Tanah Negara yang Dikelola Warga
DIKSIMERDEKA.COM, BULELENG – Ketika Presiden Prabowo Subianto gencar menyerukan reforma agraria dan perlindungan terhadap rakyat kecil, dugaan praktik tak sejalan justru muncul di tingkat daerah. Di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, warga memprotes sikap BPN Bali yang dinilai memihak korporasi dalam sengketa tanah negara.
Lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Sarana Bali Handara (SBH) yang telah habis masa berlakunya lebih dari sepuluh tahun lalu kini kembali dipersoalkan. Meski statusnya sudah menjadi tanah negara, PT SBH mencoba mengklaim lahan itu dengan dalih perjanjian penggarapan bersama warga. Perjanjian itu sendiri baru dibuat setahun lalu—jauh setelah HGB berakhir.
Yang membuat heran, sebagian besar warga yang tinggal dan mengelola lahan itu justru menolak disebut sebagai penggarap. “Kalau seperti ini dibiarkan, ke depan siapa saja bisa klaim tanah negara hanya dengan surat sepihak,” ujar Jro Komang Sutrisna, kuasa hukum warga, Selasa (17/6/2025).
Jro Komang menegaskan, dalam hukum pertanahan, HGB yang tidak diperpanjang membuat tanah kembali ke negara. Maka semua hak turunan, termasuk penggarapan, otomatis gugur. “Ini patut dicurigai ada upaya rekayasa untuk menghidupkan kembali klaim PT SBH. Beberapa surat penggarap bahkan sudah dicabut sendiri oleh warga,” tambahnya.
Sikap BPN Bali yang tetap memproses permohonan PT SBH juga menuai tanda tanya. Penggunaan istilah “tanah negara bekas HGB PT SBH” diduga untuk membuka celah hukum agar perusahaan dapat masuk kembali.
“Dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 jelas disebut, tanah hak yang telah habis masa berlakunya menjadi tanah negara. Karena dulunya HGB, maka disebut bekas hak,” ujar Hardiansyah SH MH, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Bali.
Hardiansyah berdalih, pihaknya ingin menjaga keseimbangan antara kepentingan PT SBH dan warga. Namun ia juga mengakui bahwa PT SBH sebelumnya tidak menggunakan haknya dengan optimal.
“Warga jangan langsung dikabulkan, PT SBH juga harus dipertimbangkan karena dulu mereka membeli lahan itu, menurut informasi dari Perbekel. Tapi SBH juga jangan ngotot, ini ada kepentingan warga,” katanya.
Namun, pernyataan ini justru memicu kebingungan baru. Bagaimana mungkin perusahaan yang tak lagi memiliki hak justru tetap diberi hak prioritas dalam permohonan baru?
“PT SBH punya hak prioritas untuk memohon,” ujar seorang pegawai BPN Buleleng saat ikut pengecekan fisik ke lokasi.
Sementara itu, pengakuan salah satu penggarap yang dihadirkan PT SBH, Jro Mangku Sumarna, justru memperkuat dugaan adanya akal-akalan. Ia mengaku perjanjian penggarapan baru dibuat sekitar satu tahun lalu dan tak memiliki SK resmi.
“Perjanjiannya baru dibuat, SK-nya tidak ada. Dulu kami diminta menggarap, dan bagi hasil. Tapi itu baru terjadi tahun lalu,” katanya.
Warga menilai langkah PT SBH ini sebagai siasat korporasi untuk kembali menguasai lahan negara, dibantu oleh celah yang disediakan oknum aparat. “Presiden harus tahu, ini bentuk pembangkangan terhadap semangat reforma agraria. Kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk,” tegas salah seorang warga.
Belasan kepala keluarga kini menolak digusur atas nama perjanjian yang dianggap sepihak. Mereka meminta pemerintah pusat turun tangan dan menyelamatkan tanah negara dari jeratan kepentingan elite. (Wan)

Tinggalkan Balasan