Program Desa Antikorupsi Bertujuan Tingkatkan Integritas Perangkat Desa
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Inspektur Pembantu 5 Provinsi Bali Made Suparta mengatakan program Desa Antikorupsi yang tengah dilakukan bertujuan untuk meningkatkan integritas perangkat desa agar terhindar dari praktik korupsi. Integritas ini penting untuk tetap menjaga marwah pemerintahan desa di mata masyarakat
Hal itu disampaikan Suparta disela-sela observasi lapangan di Desa Tegal Harum, Denpasar Barat, Kota Denpasar, serta Desa Gubug di Kabupaten Tabanan, pada Rabu, (24/10/2024).
Made Suparta menyampaikan bahwa program Desa Antikorupsi bertujuan meningkatkan integritas dan akuntabilitas di pemerintahan desa. Pemerintah desa kini mengelola anggaran besar dari APBN dan APBD, sehingga penting untuk meningkatkan pengawasan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Ia juga menekankan pentingnya pelayanan publik yang transparan serta keterlibatan masyarakat. Keandalan perangkat desa sangat diperlukan, dan masyarakat harus aktif dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan.
Menurutnya, program ini merupakan inisiatif KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, bekerja sama dengan kementerian terkait, LSM, akademisi, kepala desa, serta tokoh agama dan masyarakat. Tujuannya adalah menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa.
“Kami harap desa-desa yang dinilai dapat mencapai nilai sempurna, yakni 100. Semua pihak harus fokus dan serius dalam menunjukkan potensi desa,” tambah Suparta.
Desa Tegal Harum sendiri diapresiasi oleh Asisten I Setda Kota Denpasar, I Made Toya, yang hadir mewakili Pj Wali Kota Denpasar, I Dewa Gede Mahendra Putra. Ia mengungkapkan bahwa Desa Tegal Harum merupakan desa berprestasi yang sangat tepat menjadi percontohan.
“Kami berharap tim penilai bisa melihat langsung dan mendapatkan informasi terkait langkah-langkah pencegahan korupsi yang telah dijalankan di desa kami,” tuturnya.
Lebih lanjut, Made Toya menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang akuntabel dan transparan di tingkat desa. “Penyampaian informasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus lebih masif agar budaya antikorupsi bisa dibangun secara bersama-sama,” tegasnya.
Selain di Desa Tegal Harum, Denpasar, tim penilai Desa Antikorupsi juga melakukan penilaian di Desa Gubug, Tabanan. Dalam penilaian kali ini, tim dari Inspektorat Provinsi Bali mengamati lima aspek utama, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Selain itu, tim juga meninjau dokumen fisik dan digital, serta mengevaluasi langsung pelayanan kepada masyarakat dan proyek pembangunan di desa. Sebelumnya, tim penilai juga telah menyambangi desa-desa di Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, Bangli, Klungkung, dan Gianyar.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan