DPRD Provinsi Benglulu Lanjutkan Rapat Paripurna ke 6 Masa Persidangan Kedua
DIKSIMERDEKA.COM, BENGKULU – DPRD Provinsi Bengkulu melanjutkan Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Kedua tahun 2024 bersama Fraksi-Fraksi Partai Politik untuk membahas dua Raperda inisiatif Dewan, yaitu tentang Pemenuhan, Penghormatan, dan Perlindungan Hak-Hak Disabilitas serta Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Paripurna pada Selasa siang (11/06/2024).
Ketua Fraksi PDIP Bengkulu, Edwar Samsi, menyatakan bahwa ini adalah tahap akhir dalam menanggapi Nota Kejelasan Gubernur, yang akan dibahas baik di tingkat pansus maupun komisi. Ia menekankan pentingnya menyelesaikan dua rancangan peraturan ini sebelum masa jabatan berakhir.
“Jadi ini sebenarnya fase terakhir jawaban dari nota kejelasan Gubernur. Kita akan bahas apakah di tingkat pansus atau komisi, tergantung keputusan nanti. Dua rancangan peraturan ini sangat penting, dan mudah-mudahan di akhir masa jabatan kita, dua rancangan ini bisa diselesaikan,” ujar Edwar Samsi.
Edwar juga menyatakan bahwa tidak ada kendala dalam pengesahan dua rancangan peraturan ini. Namun, ia menilai agak aneh jika rancangan yang diusulkan oleh inisiatif dewan harus dipansuskan, sebab anggota pansusnya akan berasal dari yang menginisiasi.
“Lucu saja jika ini dipansuskan karena diusulkan oleh inisiatif dewan. Jika akan dipansuskan, maka yang menginisiasi akan menjadi anggota pansusnya,” lanjut Edwar.
Edwar menambahkan bahwa Raperda tentang fasilitas pesantren merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Pesantren, yang akan mengharuskan Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran yang setara dengan sekolah lainnya. Sementara itu, Raperda tentang hak disabilitas menekankan aksesibilitas dalam pelayanan publik agar tidak ada diskriminasi.
Ketua DPD Hanura Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menargetkan agar Perda Inisiatif dan Perda lainnya disahkan sebelum Agustus, sebelum masa jabatan berakhir.

“Kami menargetkan Perda Inisiatif dan Perda-Perda yang sedang dibahas ini selesai pada bulan Agustus nanti, sebelum masa jabatan berakhir,” ungkap Usin.
Usin menjelaskan bahwa Perda yang dibahas meliputi Perangkat Daerah, Disabilitas, Pondok Pesantren, dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bengkulu tahun 2025-2045.
“Ada Perda tentang Perangkat Daerah, Disabilitas, Pondok Pesantren, dan RPJPD Pembangunan Provinsi Bengkulu 2025-2045,” lanjut Usin.
Usin juga menekankan bahwa RPJPD akan menjadi acuan bagi calon gubernur mendatang karena termasuk dalam visi-misi gubernur.
“RPJPD harus menjadi acuan pembangunan jangka panjang Provinsi Bengkulu. Jika ini belum selesai, calon gubernur nantinya tidak akan memiliki visi-misi,” tutup Usin.
Reporter: Jaka

Tinggalkan Balasan