DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Bali, Anak Agung Gde Utama Indra Prayoga menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran jangan sampai membungkam kebebasan dalam penyebaran informasi.

Menurutnya, jika RUU Penyiaran disahkan akan mempersulit masyarakat untuk mendapatkan informasi secara ekslusif.

Baca juga :  Tolak Revisi RUU Penyiaran, Aliansi Jurnalis dan Masyarakat Kepung Kantor DPRD Bali

“Terhadap peraturan ini, jangan sampai menjadikan negara kita yang sudah merdeka, seolah-olah mengembalikannya ke orde baru,kasian perjuangan mahasiswa terdahulu,” ujar Indra kepada wartawan di Denpasar, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut ia menyebut, penyebaran informasi seharusnya menjadi milik semua orang, agar kedepannya masyarakat tidak terjebak dalam berita hoax.

Baca juga :  Yoyo Raharyo Sebut RUU Penyiaran Mengkebiri Kebebasan Pers

“Di sini pun sangat penting informasi yang disuguhkan, karena bisa membuka mata masyarakat untuk tidak terjebak berita hoax atau berita kepentingan salah satu pihak,” sambungnya.

Menurutnya para pengampu kebijakan jangan bersifat seenaknya setelah terpilih dengan menjerumuskan bangsa dengan aturan yang menyesatkan.

Baca juga :  RUU Penyiaran: Antara Ancaman dan Peluang bagi Demokrasi Media di Indonesia

“Jangan setelah merasa enak dan punya power di era sekarang, ingin memgembalikan sperti dulu, tapi dengan balutan yg terlihat cantik, padahal itu memaksakan kehendak. Jangan sampe ada Neo Orde Baru lah,” pungkasnya.

Reporter: Dewa Fathur