Kapolda Metro Jaya Keluarkan Maklumat Jaga Ketertiban saat Puasa, Ini Isinya
DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan Maklumat tentang himbauan untuk tidak melakukan kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif pada saat Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary mengatakan Maklumat dengan Nomor : Mak/01/III/2024 ditandatangani pada 13 Maret 2024.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerbitan maklumat ini bertujuan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Ade Ary pun menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar puasa dapat berjalan aman dan nyaman.
“Mari kita sama-sama menjaga jelang Ibadah Puasa Ramadhan supaya ibadahnya aman nyaman sehingga bisa beribadah dengan baik” jelasnya.
Adapun isi Maklumat sebagai berikut :
- Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum, maka dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. Larangan berkonvoi berkendaraan (Pasal 134 huruf g Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, “Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia”);
b. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951);
c. Berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti:
1) Balapan liar (Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
2) Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan bentuk pelanggaran).
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan
- Maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan