DIKSIMERDEKA.COM, BANGGAI, SULTENG – Dua pria berinisial AN alias R (27), warga Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili dan rekannya DU (23), warga Desa Karya Jaya, Kecamatan Moilong, digerebek Polisi Sektor (Polsek) Toili, saat sedang berpesta narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Senin (8/1/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 18 paket plastik kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 2,66 gram yang diduga sabu.

Baca juga :  Polres Sigi Berhasil Amankan Wanita Muda yang Bawa 39 Paket Sabu

“Iya betul, kemarin kami menggerebek salah satu rumah yang menjadi Sasaran Operasi (TO). Anggota menyita barang bukti lain seperti uang tunai, satu set alat penyedot sabu, timbangan digital, dan sendok takar berbahan pipet,” kata Kapolsek Toili Iptu Nanang Afrioko dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/1/2023).

Baca juga :  Bamsoet: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendur Sampai Kapanpun !

Menurut Nanang, pelaku AN mengaku barang bukti narkoba yang ditemukan polisi adalah miliknya dan diperolehnya dari seorang pria di kawasan Kabupaten Bungku Utara yang hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

“Untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukumnya, kami akan berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Banggai,” jelasnya.

Baca juga :  Jumat Curhat, Polisi Followup Indikasi Mafia Tanah dan Narkoba

Nanang menambahkan, keberhasilan penangkapan kedua pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Toili ini tidak lepas dari arahan, bimbingan dan komitmen Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Banggai.

Seperti diketahui, sepanjang tahun 2023 pada masa kepemimpinan AKBP Ade Nuramdani, Polres Banggai berhasil mengungkap 51 kasus tindak pidana narkoba.

Reporter: Rahmad Nur