DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Terdakwa Korupsi Penyimpangan Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI di Kabupaten Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi (NAWP) divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (11/01/2023). 

“NAWP dijatuhi dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dipotong masa tahanan sementara,” kata Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf dalam keterangan persnya.

Disamping pidana penjara, NAWP juga harus membayar pidana denda sebesar 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga :  NAWP, Terdakwa Korupsi KUR BRI Badung Dituntut 7.5 Tahun Penjara

Disamping itu, putusan hakim juga menyatakan uang tunai sejumlah 12 juta disita untuk negara dan disetorkan ke BRI sebagai ganti kerugian yang diderita perusahaan tersebut. 

NAWP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga :  NAWP, Terdakwa Korupsi KUR BRI Badung Dituntut 7.5 Tahun Penjara

Dijelaskan, proses persidangan yang telah berjalan selama kurang lebih 5 bulan ini telah melewati beberapa tahapan, dimulai dengan pembacaan surat dakwaan lalu dilanjutkan dengan agenda pembuktian. 

Dalam tahap pembuktian telah dihadirkan alat bukti antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Selama proses persidangan telah diperiksa sebanyak 17 orang saksi, 3 orang ahli dan dihadirkan alat bukti surat dan petunjuk serta terdakwa NAWP sendiri telah diperiksa sesuai dengan ketentuan Pasal 184 s.d. 189 KUHAP oleh tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Badung,” papar Kajari.

Baca juga :  NAWP, Terdakwa Korupsi KUR BRI Badung Dituntut 7.5 Tahun Penjara

Lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat tuntutan, pembacaan nota pembelaan (pledoi) dan pembacaan tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan penasihat hukum (replik) dan dilanjutkan dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

“Atas putusan tersebut jaksa penuntut umum menyatakan sikap untuk pikir-pikir,” tandasnya.