DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan sebanyak 176 media promosi yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (20/10/2026). Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keindahan, serta kenyamanan masyarakat di kawasan perkotaan.

Penertiban yang dilaksanakan melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) tersebut menyasar sejumlah ruas jalan di Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kamboja, Jalan Melati, Jalan Suli, Jalan Gatot Subroto, Jalan WR. Supratman, Jalan Raya Puputan, Jalan Diponegoro, dan Jalan Surapati.

Dari kegiatan tersebut, petugas menertibkan 176 media promosi yang terdiri atas tiga baliho, 51 pamflet, 58 banner, 56 spanduk, dua papan nama, dan enam umbul-umbul.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban tersebut merupakan upaya berkelanjutan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan.

“Penertiban ini kami laksanakan untuk memastikan fasilitas umum tetap tertata dan tidak terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin mewujudkan Kota Denpasar yang tertib, bersih, indah, dan nyaman,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat, pelaku usaha, serta pihak pemasang iklan agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak memasang media promosi secara sembarangan di fasilitas umum.

Menurutnya, kesadaran dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga ketertiban kota. Fasilitas umum perlu dijaga bersama agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya tanpa terganggu oleh pemasangan media promosi yang tidak tertata.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Denpasar. Kesadaran dan partisipasi masyarakat sangat penting agar fasilitas umum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” imbuhnya.

Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan pengawasan dan penertiban secara berkala sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengguna jalan.