Bikin Warga Susah, BAM DPR Desak BPN Segera Cabut Blokir Ribuan Sertifikat Tanah ‘Zona Merah’ Jambi!
DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA Karut-marut sengketa lahan berlabel ‘zona merah’ di Kota Jambi membuat ribuan warga hidup dalam ketidakpastian. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pun turun tangan dan menyemprot Badan Pertanahan Nasional (BPN), mendesak instansi tersebut segera mencabut blokir ribuan sertifikat tanah milik masyarakat yang disandera status tak jelas.
Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa pencabutan blokir ini tak bisa ditunda lagi. Baik dari tingkat Kantor Pertanahan Kota Jambi, Kanwil BPN Provinsi Jambi, hingga ke pusat di Kementerian ATR/BPN harus bergerak cepat demi memulihkan hak rakyat.
“Kita meminta kepada BPN untuk mencabut blokir hak-hak atas tanah, baik itu SHM maupun SHGB, untuk segera dicabut,” ujar Ahmad Heryawan usai memimpin Kunjungan Kerja di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin (19/10/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari jeritan Forum Warga Tolak Zona Merah Jambi yang sebelumnya mengadu ke Senayan pada Jumat (9/10) lalu.
Negara Lawan Negara, Rakyat Jadi Korban
Petaka ‘zona merah’ ini meledak ketika seorang warga gigit jari saat hendak mengurus warisan. Tanah miliknya tiba-tiba divonis masuk kawasan zona merah yang diklaim secara sepihak sebagai aset eks Pertamina.
Bencana birokrasi ini merembet ke ribuan warga lainnya. Berdasarkan aduan warga, sebanyak 5.506 Sertifikat Hak Milik (SHM) telah diblokir sepihak oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi. Tak henti di situ, lebih dari 1.000 lahan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), sporadik, dan Surat Keterangan Tanah (SKT) ikut nyangkut. Ironisnya, banyak sertifikat ini sudah sah terbit sejak tanah tersebut masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Batanghari.
Akibat pemblokiran serampangan ini, urusan pewarisan, pemecahan sertifikat, hingga jual beli tanah warga lumpuh total.
Verifikasi Lahan Jangan Pakai Lama
Meski mendesak pencabutan blokir, politisi PKS yang akrab disapa Aher ini tetap meminta BPN melakukan kerja profesional. Proses pencabutan harus dibarengi dengan inventarisasi dan verifikasi lapangan untuk membuktikan apakah benar ada tumpang tindih dengan aset negara eks Pertamina.
“Segera ya, minta kita kepada BPN segera memproses,” tegas Politisi Dapil Jawa Barat II tersebut.
Aher menekankan bahwa persoalan ini layaknya ‘senjata makan tuan’ bagi negara. Pasalnya, baik surat klaim aset (DJKN) maupun sertifikat hak milik warga (BPN) sama-sama dikeluarkan oleh institusi negara.
“Terkait dengan surat yang berasal dari DJKN tentu kita hormati surat tersebut. Maka kita minta kepada BPN nanti untuk memverifikasi, menginventarisasi dan mengidentifikasi betul tidak ada irisan dengan lahan milik negara eks Pertamina,” paparnya.
Jika nantinya terbukti ada irisan lahan, Aher meminta penyelesaian yang memanusiakan warga tanpa harus berlarut-larut di meja hijau. “Dua-duanya siapa yang mengeluarkan? Negara. Nah, itulah diselesaikan dengan baik. Saya ingin penyelesaian non-litigasi, bukan penyelesaian

Tinggalkan Balasan