20 Penyu Hasil Pengungkapan Perdagangan Ilegal Dilepasliarkan di Pesisir KEK Kura Kura
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali memfasilitasi pelepasliaran 20 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) hasil sitaan kasus dugaan perdagangan ilegal satwa liar di perairan Serangan, Bali.
Sebelumnya, 22 ekor penyu ditemukan di sebuah kapal bernama Monster berwarna biru setelah adanya laporan masyarakat kepada Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali.
Dari total tersebut, dua ekor penyu lainnya belum dapat dilepasliarkan karena masih menjalani perawatan medis. Satu ekor mengalami prolaps pada anus, sedangkan satu ekor lainnya mengalami tumor pada mata.
Pelepasliaran berlangsung di pesisir Pulau Serangan, kawasan KEK Kura Kura Bali, pada Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini melibatkan Ditpolairud Polda Bali, Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Turtle Conservation and Education Center (TCEC), World Wide Fund for Nature Indonesia, Turtle Guard Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Udayana (FKH Unud), serta PT Bali Turtle Island Development (BTID).
Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Bali, AKBP I Gusti Agung Purnama Wirahadi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengangkutan dan perdagangan satwa liar di kawasan Serangan.
“Awalnya tim kami dari Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Bali mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pantai Serangan ada pengangkutan dan memperdagangkan satwa liar,” ujarnya.
Setelah melakukan pengecekan, petugas menemukan sebuah kapal bernama Monster yang membawa 22 ekor penyu. Seluruh penyu kemudian dievakuasi ke TCEC untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan bersama tim FKH Unud.
Menurut Agung, pesisir Serangan menjadi lokasi yang ideal untuk pelepasliaran karena kondisi pantainya dinilai bersih dan jauh dari polusi.
“Jadi sangat ideal sekali. Kita lihat pantai ini sangat bagus, bersih dan juga jauh dari polusi. Jadi sangat tepat sekali dilepasliarkan di tempat ini,” katanya.
Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP, Getreda Melsina Hehanussa, mengatakan seluruh jenis penyu di Indonesia merupakan satwa yang dilindungi secara hukum.
Ia merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang jenis ikan yang dilindungi. Secara internasional, penyu juga masuk dalam Appendix I yang memberikan perlindungan penuh terhadap spesies yang tercantum di dalamnya.
Getreda mengatakan pesisir Serangan telah lama digunakan sebagai lokasi pelepasliaran penyu, baik hasil sitaan maupun tukik yang akan dikembalikan ke habitatnya.
“Selama ini memang kami kalau ada hasil sitaan ataupun tukik yang akan kita lepaskan, kita lakukan di Pantai Serangan ini. BTID sangat terbuka sekali karena memang secara habitatnya ini pantai peneluran,” ujarnya.
Sementara itu, mahasiswa semester tujuh FKH Unud yang tergabung dalam Turtle Guard, Prayoga Hario Widodo, menjelaskan bahwa dari 22 penyu yang diperiksa, hanya 20 ekor yang dinyatakan layak dilepasliarkan.
Dua penyu lainnya harus menjalani perawatan hingga kondisi kesehatannya membaik. Setelah dinyatakan pulih, keduanya berpeluang dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Prayoga mengaku senang dapat terlibat langsung dalam kegiatan konservasi bersama aparat, pemerintah, dan lembaga terkait.
Menurut dia, kegiatan tersebut memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman di lapangan.
“Jujur, pertama kita sebetulnya bahagia ya, karena kita mahasiswa juga bisa dapat kesempatan buat terjun ke dunia profesional seperti ini,” katanya.
Kepala Departemen Komunikasi KEK Kura Kura Bali, Zefri Alfaruqy, mengatakan pengelola kawasan berperan menjaga kondisi pesisir agar tetap aman, bersih, dan mendukung kegiatan konservasi.
Menurut dia, pelepasliaran tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, hingga lembaga konservasi.
“Keberhasilan pelepasliaran hari ini sepenuhnya adalah hasil kerja keras dan sinergi Ditpolairud, KKP, TCEC, dan teman-teman mahasiswa. Sebagai pengelola kawasan, peran kami adalah memastikan pesisir Serangan di KEK Kura Kura Bali ini tetap aman, bersih, dan ideal kapan pun dibutuhkan sebagai titik pelepasan,” ujar Zefri.
Pelepasliaran ini menjadi bagian dari upaya perlindungan satwa laut yang terancam punah. Kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat memperkuat penanganan satwa hasil sitaan sekaligus menjaga kelestarian ekosistem pesisir Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan