DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI) menyayangkan masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali tidak diperpanjang di tengah persoalan tata ruang dan perizinan yang dihadapi Pulau Dewata.

Penasehat FOR HATI Wayan Sayoga menilai selama ini kinerja Pansus TRAP berjalan baik dalam membuka dan mengawal pelanggaran tata ruang dan perizinan di Pulau Dewata.

“Masyarakat menilai dari niat dan semangat Pansus selama ini yang aktif terjun langsung kelapangan untuk mencarikan solusi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang demikian masif terjadi diberbagai aspek,” ungkapnya.

Menurut Sayoga, kerja Pansus TRAP seharusnya tidak bersifat ad hoc, melainkan berkelanjutan agar persoalan yang ditemukan dapat ditangani hingga tuntas dan hasilnya dapat dilihat serta dirasakan masyarakat.

“Sebetulnya agenda semacam ini tidak bersifat ad hoc, tetapi mesti berkelanjutan sehingga hasil akhirnya jelas dilihat dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Sayoga mengatakan persoalan tata ruang dan perizinan di Bali masih masif dan komplek. Ia menilai sejumlah persoalan yang kini ditangani Pansus TRAP bahkan merupakan masalah yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

“Bisa dibayangkan, permasalahan yang ditangani pansus saat ini adalah problematika yang sudah terjadi puluhan tahun lalu. Demikian banyak masalah yang belum terungkap ke permukaan. Hal ini butuh waktu, tenaga, komitmen, dan dedikasi total,” katanya.

Ia mengibaratkan Pansus TRAP bukan seperti pemadam kebakaran yang dapat menyelesaikan persoalan dalam waktu singkat. Karena itu, menurut dia, kerja pansus perlu dilanjutkan, termasuk jika terdapat pergantian anggota.

“Pansus ini kan bukan semacam pemadam kebakaran yang bisa selesaikan bara api dalam sehari dua hari. Kerjanya mesti berlanjut terus. Termasuk jika anggota yang harus diganti akan diisi oleh anggota baru,” ujar Sayoga.

Selain keberlanjutan kelembagaan, Sayoga menilai Pansus TRAP harus diisi oleh anggota yang memiliki niat dan semangat untuk memperbaiki Bali.

“Sebetulnya bukan sekadar lembaga, akan tetapi pansus harus diisi oleh mereka yang memiliki niat dan semangat untuk memperbaiki Bali. Anggota-anggota yang tidak memiliki semangat dan bermental maling sebaiknya jangan dilibatkan dalam pansus,” katanya.

Sebelumnya, masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dikabarkan tidak akan diperpanjang seperti sebelumnya. Adapun masa kerja pansus akan berakhir pada 6 Oktober 2026.

Hal tersebut disampaikam Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir. “Tidak ada cukup,” kata Somvir saat ditanya mengenai kemungkinan perpanjangan masa kerja pansus.

Somvir mengatakan Pansus TRAP saat ini tengah merampungkan sejumlah rekomendasi yang belum diserahkan.

Rekomendasi tersebut katanya akan dibahas dalam sidang internal DPRD Bali sebelum disampaikan dalam rapat paripurna.

“Kami sudah siapkan rekomendasi itu, tinggal diumumkan,” ujarnya.

Menurut Somvir, meski masa kerja Pansus TRAP berakhir, pengawasan terhadap tata ruang, perizinan, aset, dan persoalan terkait lainnya tidak boleh berhenti. Ia meminta masyarakat turut mengawal pelaksanaan rekomendasi yang nantinya disampaikan pansus.

“Ini pansus kan contoh saja. Sudah satu tahun kita bekerja memenuhi aspirasi masyarakat. Sekarang terakhir, rekomendasi akan kita sampaikan akhir bulan,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Bali serta para pemangku kepentingan yang telah memberikan dukungan selama Pansus TRAP bekerja.

“Intinya, pansus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bali dan stakeholder. Sekarang kami meminta masyarakat mengawasi rekomendasi pansus bersama-sama karena waktu kami tanggal 6 Oktober sudah berakhir,” ujarnya.

Somvir juga membantah berakhirnya masa kerja Pansus TRAP berkaitan dengan keluarnya Fraksi Golkar dari pansus.

“Pansus tidak ada polemik itu, tidak ada pendapatan wajar. Tanpa Golkar kita juga sudah melaksanakan,” katanya.

Menurut Somvir, selama sekitar satu tahun bekerja, Pansus TRAP mendapat dukungan dari masyarakat, media, dan pemerintah.

Dukungan tersebut, kata Somvir, menjadi bagian penting dalam upaya membenahi persoalan tata ruang, perizinan, aset, dan berbagai persoalan lainnya di Bali.

“Kami merasa ini satu tahun yang luar biasa. Dukungan masyarakat, media, dan pemerintah bersatu untuk membenahi tata ruang, perizinan, aset dan lain-lain untuk masa depan Bali,” kata Somvir.

Sebelumnya, masa kerja Pansus TRAP sempat diperpanjang enam bulan dari April-Oktober 2026 berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan.

Reporter: Agus Pebriana