DIKSIMERDEKA.COM, TABANAN – Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria resmi dideportasi usai terjaring dalam operasi gabungan di Desa Batuaji, Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Bali. Empat WNA tersebut berinisial VU, OKA, LOA, dan CHA. Setelah diperiksa, mereka terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.

Ketua Tim Operasi Gabungan Reynald Christian mengatakan keempat WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun operasi gabungan tersebut dilakukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan, bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Tabanan, TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali pada Kamis (24/9/2026) lalu.

Pada awalnya, petugas mendapati seorang warga negara Nigeria berinisial VU yang berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengendarai sepeda motor meninggalkan sebuah rumah kos.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, VU tidak dapat menunjukkan paspor maupun dokumen izin tinggal yang dimilikinya di Indonesia. Berdasarkan keterangan pemilik kos, terdapat tiga WNA lainnya yang tinggal di dua kamar berbeda di lokasi tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar yang diinformasikan ditempati oleh WNA. Dalam pelaksanaan pemeriksaan, tiga WNA lainnya tidak kooperatif dan berupaya menghindari pemeriksaan dengan mengunci pintu kamar dari dalam.

Dengan persetujuan dan bantuan pemilik kos, petugas akhirnya menemukan ketiga WNA tersebut. Mereka masing-masing berinisial OKA, LOA, dan CHA, seluruhnya berkewarganegaraan Nigeria.

OKA ditemukan di kamar kos lantai dua dan tidak dapat menunjukkan paspor serta izin tinggalnya. Sementara itu, LOA dan CHA ditemukan bersembunyi di dalam kamar mandi kamar kos di lantai satu.

Dari empat WNA yang diperiksa di lokasi, hanya satu orang yang dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggalnya.

Keempat WNA tersebut selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut mengenai dokumen perjalanan, izin tinggal, serta keberadaan dan kegiatan mereka di wilayah Indonesia.

Editor: Agus Pebriana