DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) di sejumlah titik lampu lalu lintas di wilayah Kota Denpasar, Kamis (25/9). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, serta keselamatan pengguna jalan.

Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP Kota Denpasar menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas. Mereka terdiri atas tiga pedagang acung dan dua orang yang mengenakan kostum badut.

Kelima orang tersebut selanjutnya didata dan diberikan pembinaan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Penertiban dilakukan untuk mencegah aktivitas di kawasan persimpangan yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan operasi SABERGEP dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di ruang publik dan kawasan persimpangan jalan.

“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan lampu lalu lintas. Kepada mereka yang terjaring, kami juga memberikan pembinaan agar tidak kembali melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban maupun keselamatan pengguna jalan,” ujarnya.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Denpasar mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada gelandangan dan pengemis maupun pedagang acung yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas.

Menurutnya, partisipasi masyarakat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah mengurangi aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.

Pelaksanaan operasi SABERGEP berlangsung aman, tertib, dan lancar. Satpol PP Kota Denpasar juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban umum serta melaporkan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.

Untuk layanan pengaduan dan tindak lanjut, masyarakat dapat memanfaatkan GARBASITA Satpol PP Kota Denpasar tanpa dikenakan biaya.

Satpol PP Kota Denpasar turut menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas seluruh jajaran dan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun terkait pelayanan maupun penanganan pengaduan.

“Apabila terdapat pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar, masyarakat dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 0813-3733-8326 dengan menyertakan bukti yang autentik,” ujarnya.