DPRD Beber Alasan Belanja APBD Perubahan 2026 Naik Lebih Rendah dari Pendapatan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota DPRD sekaligus Ketua Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Bali Gede Kusuma Putra membeberkan alasan kenaikan belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 lebih rendah dibandingkan kenaikan pendapatan.
Adapun dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp6,8 triliun lebih atau meningkat sekitar Rp141 miliar dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp6,6 triliun lebih.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp7,53 triliun lebih. Angka tersebut hanya meningkat sekitar Rp37 miliar dibandingkan APBD induk yang mencapai Rp7,50 triliun lebih.
Kusuma Putra mengatakan kebijakan tersebut ditempuh untuk menekan defisit sekaligus mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui pinjaman daerah.
Menurut dia, pola tersebut berbeda dengan kecenderungan pembahasan APBD pada tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan pengalamannya selama belasan tahun merancang ABPD, kenaikan pendapatan biasanya diikuti kenaikan belanja yang lebih besar sehingga defisit ikut melebar.
“Saya berpengalaman pembahasan selama belasan tahun biasanya pendapatan ada peningkatan, belanja juga ada peningkatan, tapi biasanya peningkatan belanja lebih besar dari pendapatan, sehingga defisit agak melebar,” kata Kusuma Putra seusai Sidang Paripurna ke-53 DPRD Bali, Jumat (25/9/2026).
Kusuma mengatakan dengan pola perubahan APBD 2026 tersebut, defisit dalam APBD Bali turun dari Rp842 miliar dalam APBD induk menjadi Rp739 miliar. Artinya, terjadi penurunan defisit sekitar Rp103 miliar.
Kusuma Putra mengatakan penurunan defisit tersebut juga berdampak pada kebutuhan pinjaman daerah. Pinjaman yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp837 miliar turun menjadi Rp790 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
“Jadi kebutuhan pinjaman juga turun,” ujarnya.
Sebelumnya, DPRD Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut diambil dalam Sidang Paripurna ke-53 DPRD Bali yang digelar Jumat (25/9/2026).
Sidang tersebut dihadiri 37 anggota DPRD Bali.
Setelah mendapat persetujuan DPRD Bali, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pemerintah provinsi akan segera menindaklanjuti hasil persetujuan tersebut agar APBD Perubahan 2026 dapat dilaksanakan dengan waktu yang tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir tahun anggaran.
“Saya akan melaksanakan apa yang telah diputuskan dalam APBD perubahan ini, serta mohon selalu arahan dan pengawasan dari DPRD agar APBD yang kita putuskan hari ini dapat dilaksanakan dengan baik, efektif, dan produktif,” kata Koster.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan