DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah amplop berisi uang saat menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur. Uang tersebut diduga berasal dari penerimaan para pemohon layanan pertanahan.

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK pada Rabu (23/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Tak hanya dokumen dan barang bukti elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah amplop yang masih berisi uang.

“Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang, yang diduga merupakan uang-uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” ujar Budi.

Budi mengatakan uang tersebut masih tersimpan di dalam amplop ketika diamankan penyidik. Jumlah uang tersebut belum diketahui karena masih akan dihitung oleh penyidik.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” katanya.

Penggeledahan di BPN Kota Mojokerto menjadi bagian dari rangkaian penyidikan dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan Kementerian ATR/BPN, kantor PT Summarecon Agung Tbk, serta kediaman pihak terkait.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk untuk mendalami aliran uang.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), serta Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi (ADR).

Kemudian, Rizal Pahlevi (LEV) selaku perwakilan PT Summarecon, serta empat orang yang disebut KPK sebagai kepercayaan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik suap dalam pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Temuan uang dalam amplop di Kantor BPN Kota Mojokerto selanjutnya akan didalami penyidik untuk mengetahui jumlah serta kaitannya dengan perkara yang tengah diusut.

Reporter: Satrio