DIKSIMERDEKA.COM JAKARTA- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini digadang-gadang menjadi solusi pemenuhan gizi nasional, kini justru tersandung masalah serius. Badan Gizi Nasional (BGN) turun tangan dan hasilnya mencengangkan. Ratusan dapur penyedia makanan langsung dihentikan sementara karena ditemukan berbagai pelanggaran di lapangan.

Di Pulau Jawa saja, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disuspend sudah mencapai 362 unit. Angka ini bertambah dalam waktu singkat, setelah dalam periode 6 hingga 10 April 2026 tercatat ada tambahan 41 dapur yang terkena sanksi.

“Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6 -10 April, SPPG yang disuspend sebanyak 41 SPPG. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan,” ujar Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, di Jakarta, Sabtu (11/4).

Baca juga :  BPOM Bongkar Jamu Oplosan: 41 Produk Beracun Beredar Bebas, Mayoritas Ilegal!

Temuan di lapangan pun tak bisa dianggap sepele. Pada awal pekan, sejumlah dapur di berbagai daerah langsung dihentikan operasionalnya. Ada yang tidak memiliki pengawas gizi dan keuangan, ada pula yang menyajikan menu tidak layak konsumsi. Bahkan, beberapa dapur masih dalam kondisi renovasi tetapi tetap digunakan untuk operasional.

Memasuki pertengahan pekan, situasi semakin memprihatinkan. Jumlah dapur yang disanksi meningkat, disertai temuan dugaan gangguan pencernaan di beberapa daerah seperti Cimahi. Di tempat lain, persoalan manajemen organisasi dan ketiadaan pengawas gizi juga ikut memperparah kondisi.

Baca juga :  Menlu RI Imbau Pemulihan Rantai Pasok Pangan

Kondisi ini berlanjut hingga akhir pekan. Pada Kamis dan Jumat, penindakan kembali dilakukan di sejumlah wilayah. Dugaan gangguan pencernaan kembali muncul di beberapa daerah seperti Bogor, Tasikmalaya, Bantul hingga Mojokerto. Selain itu, masalah klasik seperti dapur yang belum siap operasional dan menu yang tidak layak kembali ditemukan.

Masalah ini ternyata tidak hanya terjadi di Pulau Jawa. Di wilayah Indonesia bagian timur, BGN juga menemukan pelanggaran serius. Dari sekitar 4.300 dapur yang ada, sebanyak 165 SPPG harus disuspend karena tidak memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum dilengkapi instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Baca juga :  Awas, Plastik Dibakar Jadi Bahan Gorengan Pakar Kesehatan Ingatkan: Risiko Kanker dan Kerusakan Organ Mengintai

BGN menegaskan bahwa langkah penghentian sementara ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tindakan tegas untuk memastikan kualitas program tetap terjaga. Setiap dapur yang disanksi diwajibkan melakukan pembenahan sebelum diizinkan kembali beroperasi.

Situasi ini menjadi alarm keras bagi pelaksanaan program MBG di lapangan. Ambisi besar untuk meningkatkan gizi masyarakat ternyata belum sepenuhnya diimbangi dengan kesiapan teknis dan pengawasan yang ketat.

Jika tidak segera dibenahi, persoalan ini berpotensi menimbulkan risiko yang lebih besar, mulai dari kualitas makanan yang buruk hingga ancaman kesehatan bagi masyarakat.

Program boleh besar, tetapi standar tidak boleh longgar. Karena yang dipertaruhkan bukan sekadar program pemerintah, melainkan kesehatan rakyat.