DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, (10/4/2026), malam.

Gatut Sunu dan Dwi Yoga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Baca juga :  Anggota DPR Maria Lestari Diperiksa KPK

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu GSW selaku Bupati Tulungagung periode 2025–2030 dan YOG selaku ADC atau ajudan Bupati,” kata Deputu Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026), malam.

Gatut Sunu dibantu Dwi Yoga diduga kerap mengancam hingga memeras para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan nilai total sebesar Rp5 miliar. Namun, Gatut diduga baru menerima Rp2,7 miliar dari total yang diminta Rp5 miliar.

Baca juga :  Bupati Pati Sudewo Resmi Ditetapkan Tersangka

Gatut diduga juga turut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melakukan pengkondisian pemenang lelang serta menunjuk langsung rekanan tertentu pada sejumlah paket pekerjaan pada OPD.

Gatut diduga menggunakan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi seperti pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya. Uang tersebut juga digunakan Gatut untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca juga :  KPK Tetapkan Tersangka Dalam Perkara Menghalangi Penyidikan Nurhadi

Gatut dan Dwi Yoga kemudian dijebloskan ke penjara setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Gatut Sunu dan Dwi Yoga ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai 30 April 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Reporter: Satrio