Koster Gandeng Densus 88, Perkuat Pencegahan Terorisme dan Radikalisme di Bali
DIKSIMERDEKA.COM, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster menggandeng Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri untuk memperkuat upaya pencegahan terorisme dan radikalisme di Bali.
Hal tersebut disampaikan Koster saat menerima kunjungan Densus 88 Anti Teror yang dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kasatgaswil Bali, Kombes Pol Sri Astuti Ningsih, di Jayasabha, Denpasar, Jumat (10/4/2026).
Dalam pertemuan itu, Koster menegaskan bahwa Bali sebagai destinasi wisata dunia harus mendapatkan jaminan keamanan, baik bagi wisatawan mancanegara maupun masyarakat lokal.
“Keamanan ini harus dirasakan oleh wisatawan hingga warga Bali,” tegasnya.
Ia menyebut kontribusi kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali mencapai sekitar 45,8 persen dari total kunjungan nasional, sehingga stabilitas keamanan menjadi hal yang sangat krusial.
Sementara itu, Plh Kasatgaswil Bali Densus 88, Kombes Pol Sri Astuti Ningsih, menyatakan komitmennya untuk terus menjaga Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia yang aman dan kondusif.
Pihaknya juga mengajak Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat pencegahan radikalisme, khususnya melalui sektor pendidikan.
“Kami mengundang Bapak Gubernur untuk hadir dan memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi pencegahan radikalisme dan intoleransi pada 24 April 2026, dengan peserta dari kalangan pendidikan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Koster menyatakan kesiapannya untuk hadir. Lebih lanjut, Pemprov Bali bersama Densus 88 sepakat memperkuat upaya pencegahan terorisme melalui pendekatan regulasi dan aksi nyata.
Dari sisi regulasi, Pemprov Bali akan menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) yang sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Regulasi tersebut nantinya menjadi dasar pelaksanaan berbagai program di daerah.
Sedangkan dari sisi aksi, langkah pencegahan akan diperluas, termasuk melalui pembatasan penggunaan telepon genggam di kalangan anak-anak bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Selain pencegahan, Pemprov Bali juga menaruh perhatian pada penanganan korban melalui program rehabilitasi. Koster menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki fasilitas “Rumah Aman” yang dikelola Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lengkap dengan layanan psikolog.
“Rumah Aman ini diharapkan dapat mendukung program rehabilitasi yang dikerjasamakan dengan Densus 88,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa layanan di Rumah Aman tidak boleh dibatasi waktu. “Walaupun secara operasional disebutkan 14 hari, pelayanan harus tetap diberikan tanpa batas waktu,” tegas Koster.
Di akhir pertemuan, Koster menyampaikan apresiasi kepada Densus 88 atas perhatian dan dukungannya dalam menjaga keamanan Bali.Ia berharap sinergi yang terjalin dapat menjadi program berkelanjutan, dimulai dari penyusunan regulasi hingga implementasi di lapangan.
“Program ini harus menjadi agenda rutin. Yang perlu dituntaskan terlebih dahulu adalah regulasinya, dengan dukungan sistem dari Densus 88,” pungkasnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan