DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Ratusan pohon mangrove di kawasan Pelindo Benoa, tepatnya di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara, Benoa, Denpasar Selatan, ditemukan mati secara tidak wajar. Temuan ini memicu keprihatinan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Udayana (BEM FH Unud) yang mendesak dilakukannya audit lingkungan secara transparan.

Vegetasi yang terdampak meliputi Sonneratia alba (prapat), Rhizophora apiculata (bakau), dan Avicennia marina (api-api). Ketiga spesies tersebut selama ini berperan sebagai penyangga alami kawasan pesisir, pelindung infrastruktur strategis di Teluk Benoa, sekaligus penyerap karbon dalam jumlah besar.

Dugaan awal mengarah pada kemungkinan kebocoran atau rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM). Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada September 2025 sempat dilakukan perbaikan pipa distribusi dari Pelabuhan Benoa menuju Pangkalan Pertamina Pesanggaran. Sejak periode tersebut, tanda-tanda kelayuan pohon mulai terlihat.

Kepala Bidang Kajian Aksi Strategis BEM FH Unud, Ida Bagus Gede Permana Putra, menyatakan peristiwa ini beririsan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca juga :  Nyoman Parta Minta Polda Bali Segera Proses Laporan Komunitas Soal Mangrove Mati di Benoa

Ia menjelaskan, Pasal 1 angka 14 mendefinisikan pencemaran lingkungan sebagai masuknya zat atau energi akibat kegiatan atau kelalaian manusia hingga melampaui baku mutu lingkungan. Pasal 69 ayat (1) huruf a melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Selain itu, Pasal 99 mengatur sanksi atas kelalaian, sedangkan Pasal 88 menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pelaku usaha yang kegiatannya menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan.

“Meskipun hingga saat ini belum ada bukti pasti kebocoran dan dugaan masih bersifat awal, prinsip kehati-hatian (precautionary principle) serta penerapan strict liability tetap relevan dalam konteks kegiatan industri berisiko tinggi,” ujar Ida.

Dari sisi tata kelola industri migas, BEM FH Unud menilai standar ISO 14001 dan ISO 45001 mewajibkan penerapan hirarki pengendalian risiko. Rekayasa teknik seperti penggunaan sensor pemantauan otomatis dinilai memiliki efektivitas lebih tinggi dibanding inspeksi visual atau prosedur administratif.

Baca juga :  Ratusan Mangrove Mati di Benoa, Nyoman Parta Minta Dugaan Kebocoran Pipa BBM Diusut

“Ketiadaan sistem sensor real-time menghilangkan fungsi deteksi dini terhadap rembesan hidrokarbon maupun gas berbahaya. Dalam kerangka HIRADC, absennya data real-time berpotensi membuat penilaian risiko tidak akurat,” jelasnya.

BEM FH Unud juga menyoroti potensi dampak ekologis jika dugaan kebocoran terbukti. Peristiwa serupa di Teluk Balikpapan sebelumnya memicu krisis lingkungan dengan dampak luas terhadap ekosistem pesisir dan mata pencaharian masyarakat.

Ketua BEM FH Unud, I Gusti Agung Roman Kertajaya, menegaskan kematian mangrove bukan sekadar kehilangan vegetasi.

“Indonesia memiliki cadangan karbon mangrove terbesar di dunia. Ketika mangrove mati akibat polusi, sedimen berpotensi melepaskan karbon dalam jumlah besar ke atmosfer. Artinya, kawasan yang semula berfungsi sebagai penyerap emisi dapat berubah menjadi sumber emisi gas rumah kaca,” tegasnya.

Baca juga :  Nyoman Parta Minta Polda Bali Segera Proses Laporan Komunitas Soal Mangrove Mati di Benoa

Ia menambahkan, kerusakan tersebut tidak hanya berdampak secara lokal, tetapi juga berimplikasi pada komitmen mitigasi perubahan iklim nasional.

Dalam pernyataan sikapnya, BEM FH Unud mendesak Pemerintah Provinsi Bali memastikan investigasi berjalan transparan dan menjamin pemulihan ekosistem mangrove.

Mereka juga meminta PT Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab apabila terbukti mencemari lingkungan sesuai prinsip strict liability, membangun sistem pemantauan berbasis sensor real-time, serta mendorong DPRD Bali dan aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pencemaran apabila ditemukan unsur pidana.

BEM FH Unud menegaskan perlindungan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab hukum dan moral yang tidak dapat ditunda, terutama ketika menyangkut ekosistem strategis seperti mangrove di kawasan Teluk Benoa.

Editor: Agus Pebriana