Dituntut 11 Tahun, WN Inggris Penyelundup Narkotika di Bali Minta Keringanan
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika warga negara asal Inggris Kial Garth Robinso meminta keringan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam nota pembelaan atau pledoi.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kial Garth dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena membawa narkotika jenis kokain seberat 1,3 kilogram.
Permohonan keringanan itu disampaikan melalui penasihat hukum Robert Kuana dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Denpasar, Kamis (12/02/2026).
Dalam pledoinya, kuasa hukum mengatakan Kial Garlth menyesali perbuatanya. Ia mengatakan bahwa Terdakwa berada dalam kondisi ekonomi yang sulit dan memiliki utang sebesar 5.000 dolar AS kepada seseorang bernama Santos.
Di tengah kondisi itu, ia diminta untuk membawa sebuah tas ke Bali tanpa mengetahui bahwa isinya adalah narkotika jenis kokain.
Kuasa hukum menegaskan bahwa peran terdakwa sebatas sebagai pihak yang disuruh sehingga sejak awal tidak memiliki niat jahat. Di samping itu, terdakwa juga bukan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Hal tersebut ditegaskan dengan keterangan saksi Piran Ezra Wilkinson yang menyatakan bahwa tas berisi narkotika tersebut bukan milik Terdakwa, melainkan milik Santos. .
Untuk itu, kuasa hukum mengatakan tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Terdakwa dinilai tidak sebanding dengan perannya dalam perkara ini.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sebelumnya, JPU mendakwa Kial Garth melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan permufakatan jahat peredaran narkotika.
Adapun Kial Garth ditangkap saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 September 2025.
Saat menjalani pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, ditemukan narkotika jenis kokain seberaf 1.343,67 gram yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan