Kontras Kecam Kasus Penyiksaan oleh Oknum TNI Di Depok
Korban Tewas, KontraS Desak Negara Bertindak
Penyiksaan oleh oknum TNI kembali menjadi sorotan publik. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam keras dugaan penyiksaan oleh seorang oknum TNI Angkatan Laut berinisial Serda M terhadap dua warga sipil di Gang Swadaya Emas, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jumat dini hari, 2 Januari 2026 . Peristiwa ini menewaskan satu korban berinisial WAT (24), sementara korban lainnya, DN (39), masih menjalani perawatan intensif.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan, tindakan brutal itu akibat tuduhan sepihak terkait transaksi narkoba. Negara, menurut KontraS, negara wajib hadir memberikan keadilan bagi para korban.
Kronologi Kekerasan di Tengah Pemukiman
Berdasarkan penelusuran KontraS dari berbagai laporan media, seorang warga setempat berinisial KS (51) menyebutkan adanya orang mencurigakan sekitar pukul 02.00 WIB. Serda M kemudian bersama sejumlah warga menuduh dua korban hendak melakukan transaksi narkotika, meski tanpa bukti yang jelas.
Alih-alih menyerahkan persoalan kepada aparat penegak hukum, Serda M justru diduga bertindak sewenang-wenang. Ia melakukan pemukulan dengan tangan kosong dan tendangan ke tubuh korban. Sekitar pukul 04.30 WIB, kedua korban dibawa ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks dalam kondisi penuh luka, sebelum akhirnya dirujuk ke RS Brimob Kelapa Dua.
Luka Fatal dan Dugaan Pelanggaran Berat
Setelah mendapat perawatan, korban WAT meninggal dunia akibat luka serius, termasuk sayatan benda tajam yang diduga dilakukan pelaku. Sementara itu, DN masih menjalani perawatan intensif. Hingga kini, Serda M tengah diperiksa oleh Polisi Militer Kodam Jaya III.
Kasus penyiksaan TNI ini dinilai mencerminkan arogansi aparat bersenjata dalam ruang sipil. KontraS menilai mentalitas kekerasan masih mengakar kuat di tubuh institusi militer, terlebih dengan meluasnya peran TNI dalam urusan sipil, termasuk isu narkotika melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Langgar HAM dan Hukum Nasional
KontraS menegaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 33 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Pasal 7 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia. Selain itu, Indonesia juga terikat Konvensi Anti Penyiksaan melalui UU No. 5 Tahun 1998.
Secara internal, TNI memiliki Perpang TNI Nomor 73/IX/2010 yang secara tegas melarang penyiksaan dalam proses memperoleh keterangan atau pengakuan. Namun, kasus penyiksaan TNI ini justru menunjukkan lemahnya implementasi aturan tersebut.
Tuntutan Proses Hukum Sipil
Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan memaksa seseorang mengaku dengan kekerasan diancam pidana penjara hingga empat tahun. Serda M juga berpotensi dijerat pasal penganiayaan berat. Berdasarkan TAP MPR No. VII Tahun 2000 dan UU TNI, prajurit yang melakukan pelanggaran terhadap warga sipil harus diadili di peradilan umum.
KontraS menilai hanya proses hukum yang transparan dan akuntabel yang mampu memutus rantai impunitas serta mendorong reformasi nyata di tubuh TNI. (release)
Desakan KontraS
Atas peristiwa penyiksaan TNI tersebut, KontraS mendesak:
- Pemerintah dan DPR segera merevisi UU Peradilan Militer
- Panglima TNI melakukan evaluasi menyeluruh institusi
- Polres Metro Depok mengusut tuntas kasus ini
- Komnas HAM melakukan penyelidikan independen
- LPSK memberikan pendampingan penuh bagi keluarga korban

Tinggalkan Balasan