Klungkung Targetkan Angka Kemiskinan Turun Jadi 3 Persen pada 2029
DIKSIMERDEKA.COM, KLUNGKUNG, BALI – Pemerintah Kabupaten Klungkung menargetkan angka kemiskinan dapat ditekan hingga 3 persen pada tahun 2029. Target tersebut disampaikan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra, saat membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Kabupaten Klungkung Tahun 2025, Rabu (22/10/2025).
Tjok Surya mengungkapkan program penanggulangan kemiskinan di Klungkung sebetulnya telah banyak seperti pelaksanaan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Siswa Miskin (BSM), Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Lalu Program Keluarga Harapan (PKH), serta program pemberdayaan masyarakat miskin lainnya yang ditujukan untuk menekan atau meringankan beban pengeluaran masyarakat miskin.
Ia juga mengatakan pelaksanaan program tersebut juga telah terbukti mampu menurunkan kemiskinan Klungkung hingga mencapai 5,18% di tahun 2025.
Meski demikian, ia meminta jajaranya tidak bisa berpuas diri. Tjok Surya meminta jajaran harus mempercepat pengentasan kemiskinan. Pihaknya menargetkan pada tahun 2029, angka kemiskinan dapat ditekan menjadi 3%.
Untuk menjamin keberhasilan pencapaian target penanggulangan kemiskinan menjadi 3% di tahun 2029, ia meminta jajaranya meningkatkan validitas data sasaran program kegiatan penanggulangan kemiskinan.
Menurutnya, data sasaran yang valid akan mengarahkan fokus pelaksanaan kegiatan kita, sehingga mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan kemiskinan daerah.
“Semoga dengan Rakor ini nantinya dapat memberikan bimbingan, tuntunan dan perlindungan kepada kita sekalian, sehingga pelaksanaan tugas-tugas pengabdian dalam hal penanggulangan kemiskinan dapat berjalan lancar dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Klungkung, I Ketut Arie Gunawan menyampaikan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk penanggulangan kemiskinan.
Ia mengatakan tim ini memiliki tugas dan fungsi yaitu melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan yang tertuang dalam dokumen RPKP, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan kemiskinan diwilayahnya.
“Selanjutnya Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem telah mengarahkan strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem meliputi pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat dan penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan,” ujarnya.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan