DIKSIMERDEKA.COM, TOUNA, SULTENG – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 4 Tojo berinisial MR (55) yang diduga memukul mata muridnya hingga bengkak dan lebam kini ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). ) dari Unit Reserse Kriminal Pores Touna

Kapolres Touna AKBP Ridwan J.M. Hutagaol melalui Kasihumas AKP Triyanto menjelaskan, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (17/05/2024), diperoleh 2 alat bukti.

“Berdasarkan hasil perkara saat itu, penyidik meningkatkan status MR (55) menjadi tersangka dengan disertai Surat Penetapan Nomor: Sp.Tap/23/V/RES.1.24/2024/Reskrim tertanggal 17 Mei 2024,” kata Kasihumas. Selasa, (21/05/2024)

Baca juga :  Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Touna Dipecat

Sehari sebelumnya, Kamis (16/05/2024) di ruang unit PPA Polres Touna, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ayah korban yang didampingi P2TP2A Ampana, dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, pada Senin (20/05/2024) sekitar pukul 09.00 WITA pagi, penyidik Satreskrim PPA Polres Touna melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Kemudian sore harinya para saksi diperiksa. Diantaranya adalah Pr. AU, Pr. VA dan Pr. NJ yang semuanya merupakan siswa SMP Negeri 4 Tojo yang berada di lokasi saat kejadian.

Baca juga :  Diduga Dianiaya Kepsek, Mata Siswa SMP Tojo Bengkak dan Lebam

“Setelah semua saksi diperiksa, bila perlu penyidik akan menggali keterangan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara. Jika dirasa sudah lengkap, maka penyidik akan melengkapi berkas perkara dan melakukan tahap 1 yaitu pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan.” lanjutnya.

Baca juga :  Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Touna Dipecat

Dijelaskannya, pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda Rp72.000.000.

“Sekali lagi kami berharap keluarga korban tetap bersabar, kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jika ada permasalahan, pintu Polsek Touna terbuka untuk para pihak berkoordinasi,” pungkas Kasihumas.