DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR, BALI – Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengapresiasi dipilihnya Bali sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pemberantasan Korupsi Pada Pemerintah Daerah di Wilayah V Tahun 2024, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (02/05/2024).

Dalam kesempatan itu, Mahendra Jaya mengatakan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), disebutkan bahwa pencegahan korupsi perlu dilakukan lebih optimal dengan strategi yang lebih terfokus, terukur dan berorientasi pada hasil dan dampak.

Ia mengatakan, strategi pencegahan korupsi dimaksud, untuk mendorong upaya pencegahan korupsi dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi bersama kementerian, lembaga, pemerintah daerah, KPK dan pemangku kepentingan lainnya termasuk masyarakat umum.

Adapun sinergitas diwujudkan melalui penetapan fokus dan sasaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera.

Baca juga :  Mahendra Jaya Dukung Ranperda Inisiatif Dewan Tentang Pemberdayaan Peternak

Ia juga menyampaikan telah dibuat parameter untuk mengukur dan menilai capaian aksi pencegahan korupsi oleh KPK, yakni salah satunya melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP), yang berisikan 8 (delapan) area Intervensi yang meliputi area Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang Jasa, Pelayanan Publik, Pengawasan APIP, Manajemen ASN.

Kemudian, Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Optimalisasi Pajak Daerah, yang dibarengi dengan ditetapkannya 26 (dua puluh enam) Indikator dan 62 (enam puluh dua) Sub Indikator sebagai wahana pengukuran aksi pencegahan korupsi.

Lebih lanjut, ia mengatakan sebagai gambaran hasil pencegahan korupsi di Bali, dalam hal ini capaian MCP untuk tingkat Provinsi se-Indonesia, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh skor tertinggi/ terbaik sebanyak 4 (empat) kali atau 4 (empat) tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2020 dengan capaian 98,57%, tahun 2021 dengan capaian 98,86%, tahun 2022 dengan capaian 99,20%, dan tahun 2023 dengan capaian 98,37%.

Baca juga :  Pj Gubernur Bali Luncurkan Program Pungutan Wisatawan Asing

Hal ini sebanding/pararel dengan capaian MCP, untuk capaian SPI Pemerintah Provinsi Bali, memperoleh skor tertinggi/terbaik tingkat Provinsi se-Indonesia, yakni pada tahun 2022 dengan capaian 78,82%, dan tahun 2023 dengan capaian 78,45%.

ia mengatakan bahwa penilaian masyarakat sesuai dengan kinerja pemerintah daerah melalui pelaporan dan pemenuhan dokumen data dukung aksi pencegahan korupsi. Mengingat survei SPI menyasar kepada 3 (tiga) kelompok responden, yaitu unsur internal, eksternal, dan ekspert.

Pencegahan Tindak Pidana Korupsi sudah semestinya terus dilaksanakan, menyasar di berbagai aspek kehidupan, dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, serta dilakukan sedini mungkin. Dan upaya pencegahan terhadap perilaku korupsi idealnya lebih dikedepankan dibandingkan dengan langkah penindakan.

Rapat Koordinasi Daerah Pencegahan Korupsi di Wilayah V Tahun 2024 ini, sebagai bentuk komitmen dalam menjawab tantangan, permasalahan-permasalahan dan mencarikan solusi upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Sang Made Minta Kepala Daerah Segera Dorong Pengelolaan Sampah Terpilah

Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Teguh Narutomo menyampaikan bahwa Bali bisa menjadi percontohan untuk perolehan MCP KPK. Harus disepakati bersama bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tugas KPK tapi tugas kita semua, dan karena kita ingin menghilangkan korupsi dari bumi Indonesia, maka mari kita bersama-sama merapatkan barisan, bergandeng tangan untuk melakukan pencegahan korupsi di bumi Indonesia.

“Kemendagri bersama KPK dan BPKP sepakat terkait hal ini sehingga kami diarahkan untuk fokus ke semua daerah untuk membantu mengawal/mendampingi pejabat kepala daerah, dan salah satu indikator yang dimonitor adalah bagaimana perolehan MCP semakin tinggi, ini adalah wujud keseriusan kita dalam pencegahan korupsi”, imbuhnya.

Editor: Agus Pebriana