DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai diskursus mengenai unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi telah memiliki landasan hukum yang tegas. KPK justru mendorong penguatan pemberantasan korupsi melalui kriminalisasi empat jenis tindak pidana yang diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi atau UNCAC.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menanggapi pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan unsur kerugian negara dalam definisi korupsi.

Baca juga :  KPK Buru Belasan Aset Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat, Rumah di Depok Digeledah

“Kami pikir diskursus terkait dengan kerugian keuangan negara sudah firm karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tipikor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Budi menjelaskan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan terkait juga diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional.

Menurut dia, penerapan pasal mengenai kerugian negara tidak berdiri sendiri. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur-unsur lain, antara lain perbuatan melawan hukum dan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Baca juga :  Ali Fikri: KPK Tetap Akan Lakukan OTT

“Artinya proses pembuktiannya juga akan diuji unsur-unsur pasal tersebut,” ujarnya.

Budi menambahkan, KPK telah menangani sejumlah perkara dengan sangkaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kemudian diuji di persidangan.

Alih-alih kembali memperdebatkan unsur kerugian negara, KPK menilai penguatan hukum antikorupsi perlu diarahkan pada empat tindak pidana yang disebut Budi belum dikriminalisasi secara memadai dalam hukum Indonesia, yakni penyuapan pejabat publik asing atau foreign bribery, suap di sektor swasta atau private sector bribery, perdagangan pengaruh atau trading in influence, serta kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya atau illicit enrichment.

Baca juga :  KPK Panggil Bos Razek Travel Group terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Justru yang lebih penting adalah diskursus soal penguatan pemberantasan korupsi melalui empat tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC itu yang belum dikriminalisasi di Indonesia,” kata Budi.