DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Buruh dan mahasiswa meminta Gubernur Bali Wayan Koster menggunakan diskresi untuk menjadikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai pedoman dalam menentukan Upah Minimum Provinsi pada 2027.

Menurut mereka jika gubernur berpedoman pada formula penyusunan upah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, maka kenaikan upah pekerja di Bali rata-rata hanya Rp. 200 ribu.

Kenaikan tersebut pun tidak sebanding dengan kontribusi pekerja terhadap perekonomian serta pertumbuhan ekonomi Bali yang selalu berada di atas rata-rata nasional.

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) I Dewa Made Rai Budi Darsana mengatakan pihaknya menuntut agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam menetapkan UMP tahun 2027 harus berbasis pada KHL Bali yang mencapai Rp5,2 juta.

Rai mengatakan pemerintah provinsi memiliki ruang cukup besar untuk menjadikan KHL sebagai basis penetapan kenaikan UMP. Hal tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 tahun 2025.

“Ini adalah kesempatan pak Koster untuk mensejahterakan rakyatnya. Jadi kapan lagi,” ungkapnya, saat ditemui usia audensi dengan Gubernur Koster di Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/10/2026).

Rai mengatakan jika pemerintah memakai formula dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 maka kenaikan upah rata-rata Rp. 200 ribu. Saat ini UMP Bali Rp3,2 juta, jika kenaikan pada 2027 berkisar Rp 200 ribu, maka UMP Bali hanya Rp3,4 juta.

Baca juga :  Gubernur Koster Pastikan Desain Pengembangan Pelabuhan Benoa Sesuai Kearifan Lokal Bali

“Minus kita, nilai KHL kita Rp5,2 juta. Sekali lagi dengar lah jeritan kita ini,” ungkapnya.

Rai mengatakan sebagai pekerja Bali, tuntutanya tidak hanya bekerja lalu kemudian mendapatkan upah, namun juga bekerja untuk menjaga ada dan budaya yang juga membutuhkan biaya.

“Beliau harus berani menaikan upah di Bali, ini diskresi beliau,” terangnya.

Berkaitan dengan kenaikan upah akan membebani UMKM, Rai mengatakan khusus upah bagi pekerja UMKM itu tidak didasari pada UMP, namun lebih didasari kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Dengan dasar minimal 50 persen dari biaya hidup,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Excel Bagaskara mengungkapkan bahwa pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pekerja di Bali selalu berada di atas rata-rata nasional.

Selain itu, pertumbuhan investasi di Bali didominasi oleh Penanaman Modal Asing (PMA) bahkan sampai 70 persen.

Excel mengatakan pertumbuhan tersebut tidak sebanding dengan upah di Bali yang cenderung masih rendah ketimbang KHL.

Baca juga :  Gubernur Koster Minta CPNS Mampu Mengeksplorasi Potensi Diri

“Artinya pertumbuhan ekonomi tersebut tidak dinitmati oleh pekerja di Bali,” ungkapnya.

Lebih jauj, Excel mengatakan saat ini kebijakan upah masih bersandar pada formula yang mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Ia mengatakan setelah dihitung jika menggunakan indeks tertentu dengan nominal paling tinggi, kenaikan upah di Bali hanya sekitar Rp 200 ribu.

Oleh karena itu, ia mendorong agar pemerintah menggunakan diskresinya untuk menggunakan KHL sebagai acuan dalam meningkatkan upah pekerja di Bali.

Excel mengatakan acuan menggunakan KHL sebagai dasar telah diatur dalam PP 49 tahun 2025. Dalam pertimbanganya, PP tersebut mengakomodir putusan MK yang menyatakan KHL dapat dijadikan acuan penerapan kenaikan upah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan mengkaji Putusan MK dan pertimbangan dalam PP 49 Tahun 2025 yang memungkin pemerintah memakai KHL sebagai acuan kenaikan upah.

Koster mengungkapkan saat ini dirinya telah memerintahkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) mengkaji besaran UMP 2027, termasuk upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral.

Koster mengatakan dirinya juga telah melakukan simulasi penghitungan upah menggunakan formula dengan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9.

Baca juga :  Gubernur Koster Tegaskan Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih demi Jaga Budaya Bali

Berdasarkan simulasi tersebut, UMP Bali 2027 diperkirakan mencapai Rp3,45 juta atau naik sekitar 7,6 persen dari tahun sebelumnya.

Meski demikian, Koster menilai angka tersebut masih relatif rendah.Menurut Koster, penetapan upah harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja sekaligus kemampuan perusahaan.

Keseimbangan itu penting agar kenaikan upah meningkatkan biaya produksi dan berdampak pada beban perusahaan.

“Prinsipnya, UMP ini bisa lebih meningkat. Namun, kalau Rp5,2 juta dijadikan dasar, saya kira akan banyak perusahaan tutup. Kalau banyak perusahaan tutup, tenaga kerja akan kehilangan pekerjaan. Jadi, ini harus dipikirkan,” kata Koster.

Ia mengatakan penentuan besaran upah perlu dibahas bersama Dewan Pengupahan dan unsur terkait melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Koster juga menyatakan akan menyimulasikan besaran upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral untuk mencari angka yang lebih mendekati kebutuhan hidup layak, tetapi tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

“Saya akan menjadikan ini sebagai bahan diskusi supaya nanti ada rapat dengan Dewan Pengupahan dan unsur lain yang bisa dijadikan acuan untuk membahas besaran upah,” ujarnya.

Reporter: Agus Pebriana