DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024 hingga April 2026, B. Daditama, dan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang, Eko Yusanto, sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Keduanya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Penyidik mendalami dugaan pemberian kepada Bupati Rejang Lebong atau pihak yang terafiliasi dengannya terkait proyek pengadaan barang dan jasa.

Baca juga :  KPK Ultimatum Model yang Diduga Terima Uang dari Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menggali keterangan Eko Yusanto mengenai proyek pengadaan yang dikerjakan perusahaannya serta dugaan pemberian kepada kepala daerah atau pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengannya.

Eko hadir memenuhi panggilan penyidik. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Daditama belum dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak didampingi penasihat hukum.

“Sedangkan untuk Sdr. DDT, karena yang bersangkutan tidak didampingi oleh penasihat hukum, maka untuk sementara tidak dilanjutkan materi pemeriksaannya,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Baca juga :  Mantan Wali Kota Yogyakarta dan Bos PT Summarecon Resmi Jadi Tersangka

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka, bukan saksi.

Daditama diketahui pernah menjadi tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemkab Rejang Lebong pada Maret hingga September 2025. Selain itu, dia menjabat Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong hingga April 2026.

Adapun Eko Yusanto merupakan Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang. Penyidik mendalami pekerjaan pengadaan yang dilaksanakan perusahaan tersebut untuk mengungkap dugaan keterkaitannya dengan pemberian kepada kepala daerah atau pihak terafiliasi.

Baca juga :  Adik Eks Kepala BNPB Jadi Tersangka, Dana Bencana Rp30,9 Miliar Dipakai Beli Saham

Perkara ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran uang, proyek yang berkaitan dengan perkara, serta peran masing-masing tersangka. Nilai dugaan suap dan rincian perbuatan yang disangkakan kepada keduanya belum dijelaskan lebih lanjut dalam keterangan pemeriksaan tersebut.