Kejati Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov Bali
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Direktur Utama PT Danau Winata Indah berinisial SLD sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Bali yang berlokasi di Kelurahan Jimbaran, Badung. SLD ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (30/9/2026), setelah dilakukan pemeriksaan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Satria Abdi mengatakan penetapan SLD sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup.
“SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ungkap Satria saat konferensi pers di Kantor Kejati Bali, Rabu (30/9/2026).
Satria menjelaskan perkara tersebut bermula pada 2007 ketika Pemerintah Provinsi Bali menjalin kerja sama sewa-menyewa dengan PT Danau Winata Indah atas tanah aset Pemprov Bali di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Dalam perjanjian tersebut, tanah itu diperuntukkan bagi pembangunan usaha pusat perbelanjaan. Adapun perjanjian berlaku selama 30 tahun.
Namun, hingga Oktober 2014, PT Danau Winata Indah disebut belum memenuhi kewajibannya untuk membangun pusat perbelanjaan sesuai jangka waktu yang ditentukan dalam perjanjian.
Di samping itu, pemanfaatan tanah tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dalam perjanjian. Tanah itu justru dialihkan pemanfaatannya untuk pembangunan kondotel dan peruntukan lainnya.
Selanjutnya, pada Agustus 2015, SLD selaku Direktur Utama PT Danau Winata Indah kemudian mengajukan proposal kerjasama investasi kondotel kepada PT Asabri (Persero).
Kerja sama tersebut berlanjut pada Desember 2015, dimana PT Asabri membeli 125 unit condotel yang dibangun di atas tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang berada di atas Hak Pengelolaan atas nama Pemerintah Provinsi Bali. Nilai pembelian 125 unit condotel tersebut mencapai Rp100 miliar.
Menurut Satria, uang dari PT Asabri telah keluar untuk pembelian unit tersebut, tetapi hingga kini PT Danau Winata Indah belum menyelesaikan dan menyerahkan 125 unit condotel kepada PT Asabri.
Akibatnya, berdasarkan perhitungan penyidik kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
“Tim penyidik saat ini berkesimpulan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp100 miliar. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara ini sudah kami minta kepada BPK RI di Jakarta dan saat ini masih dalam proses,” ujar Satria.
Menurut Satria, SLD diduga menggunakan dokumen yang tidak benar dalam proses kerja sama dengan PT Asabri sehingga perusahaan tersebut bersedia melakukan pembelian 125 unit condotel senilai Rp100 miliar.
Atas perkara tersebut, SLD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
SLD juga disangkakan alternatif Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adapun dalam perkara ini penyidik Kejati baru menetapkan satu orang tersangka. Meski demikian, Satria mengatakan penyidikan masih berjalan dan Kejati masih membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan