DIKSIMERDEKA.COM, TIMOR TENGAH UTARA – Kejaksaan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan adanya dugaan pengelolaan keuangan manipulatif pada salah satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda), tepatnya di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Perumda tersebut bergerak di bidang air minum yang nomenklatur lembaganya disebut Perumda Air Minum Tirta Cendana.

Saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara telah mengambil alih kasus tersebut dan memeriksa 35 orang saksi untuk memberi keterangan atas dugaan pengelolaan keuangan manipulatif itu.

35 orang saksi itu mencakup pegawai Perumda Air Minum Tirta Cendana serta pihak ketiga, ditambah keterangan tiga orang ahli keuangan negara dan bina keuangan negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Hafiz Akbar Ritonga menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap Perumda Air Minum Tirta Cendana tertuju pada pengelolaan keuangan daerah tiga tahun berturut-turut, yakni tahun 2022, 2023 dan 2024.

Berdasarkan fakta penyelidikan dan penyidikan, kata Akbar Ritonga, pengelolaan keuangan di Perumda tersebut diduga dijalankan secara manipulatif dan fiktif. Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya aliran dana pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Selain dugaan pengelolaan manipulatif penyidik juga menemukan sejumlah pengeluaran fiktif yang sengaja dialirkan untuk memperkaya kepentingan pribadi” jelas Akbar Ritonga.

Ia berkata, saat ini tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah merampung proses klarifikasi guna menghitung kerugian keuangan negara di Kantor Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.

“Kami masih menunggu perhitungan itu untuk selanjutnya dapat menentukan sikap terkait pihak-pihak yang akan dijadikan tersangka” ungkap Akbar Ritonga.

Pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses hukum secara profesional, objektif, transparan dan penuh tanggung jawab sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ia pun mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak memberi penilaian atau kesimpulan sebelum proses penanganan perkara memperoleh kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Reporter: Berto Davids