Tak Ada Aduan Etik Pilkada di Bali, DKPP Cari Penyebabnya
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengevaluasi kinerja Tim Pemeriksa Daerah (TPD) sekaligus membedah fenomena nihilnya aduan kode etik penyelenggara pemilu di Bali. Evaluasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Jumat (25/9/2026).
Monev tersebut menjadi forum evaluasi pascapenyelenggaraan pemilu dan Pilkada sekaligus untuk menyerap masukan dari penyelenggara pemilu di daerah terkait penegakan etika.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali I Putu Agus Tirta Suguna menyambut baik pelaksanaan Monev DKPP di Bali. Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengevaluasi efektivitas pengawasan sekaligus memperkuat koordinasi kelembagaan.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan DKPP RI yang menggelar Monev TPD di Bawaslu Bali. Forum ini menjadi ruang konsolidasi yang sangat penting bagi kita semua untuk memperkuat pengawasan dan menjaga integritas bersama,” kata Suguna.
Anggota DKPP RI Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan kehadiran DKPP di Bali bukan karena adanya perkara atau pelanggaran etik.
Menurut dia, tidak terdapat aduan maupun sengketa terkait penyelenggara pemilu di Bali yang harus ditangani DKPP. Evaluasi dilakukan untuk melihat faktor yang menyebabkan kondisi tersebut.
“Kehadiran kami di Bali bukan karena ada perkara, sebab tidak ada aduan atau sengketa baik di MK maupun DKPP. Kami hadir untuk mengapresiasi kelancaran pemilu yang sudah kita lewati bersama,” ujar Dewa Raka Sandi.
Namun, dia mengatakan nihilnya aduan perlu dilihat secara lebih mendalam. Menurut dia, kondisi tersebut dapat menunjukkan situasi yang kondusif, tetapi juga perlu dipastikan apakah persoalan di lapangan telah diselesaikan melalui mekanisme pengawasan atau justru tidak dilaporkan.
“Di sisi lain, kami ingin mengonfirmasi: apakah tidak adanya aduan ini karena kondisi lapangan yang memang kondusif, ada masalah yang ditutupi, atau karena sudah dituntaskan oleh Bawaslu? Hal ini yang perlu kita perjelas,” katanya.
Dewa juga menyoroti faktor sosial masyarakat Bali. Menurut dia, nilai adat, tradisi, dan filosofi Karma Phala turut membentuk kontrol moral yang dapat memengaruhi perilaku penyelenggara pemilu dan menekan potensi pelanggaran etik.
Anggota Bawaslu Bali Gede Sutrawan menjelaskan, nihilnya aduan etik antara lain karena sejumlah persoalan telah diselesaikan pada tahap verifikasi dan regulasi awal.
Ia mencontohkan persoalan internal partai politik dalam proses pencalonan gubernur yang sempat mencuat. Namun, persoalan tersebut tidak berlanjut karena ditemukan kekurangan pada pihak pelapor saat proses verifikasi administrasi.
“Saat diverifikasi dalam rapat pleno, kelemahan ternyata ada di pihak pelapor terkait kelengkapan identitas dan syarat internal mereka. Karena menyadari kekurangannya, mereka tidak melanjutkan tuntutan layanan kepada Bawaslu. Artinya, masalah selesai di tingkat awal dan tidak berkembang menjadi dugaan pelanggaran etik,” kata Sutrawan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka menekankan pentingnya memperkuat pembinaan internal untuk mencegah persoalan berkembang menjadi pelanggaran.
Wirka juga mengusulkan penguatan peran TPD agar lebih fungsional di daerah, termasuk dalam menangani potensi pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu ad hoc.
“Terkait TPD, hal menarik muncul ketika TPD diberi ruang menangani pelanggaran di tingkat ad hoc. Perlu kita pikirkan bersama bagaimana DKPP bisa memiliki perpanjangan tangan yang lebih solid dan fungsional di daerah,” ujarnya.
Selain membahas fenomena aduan etik, Monev juga membahas masa jabatan TPD. DKPP menilai pola pergantian anggota TPD setiap tahun kurang efektif karena sejumlah anggota baru dilantik tetapi sudah harus berganti sebelum memiliki kesempatan menjalankan fungsi pemeriksaan.
DKPP kini mengkaji opsi masa jabatan TPD selama lima tahun untuk daerah yang dinilai memiliki kondisi stabil, dengan tetap menerapkan mekanisme evaluasi secara berkala.
Masukan dari Bawaslu dan KPU Bali selanjutnya menjadi bahan DKPP dalam menyempurnakan regulasi dan menata tata kelola penegakan etika penyelenggara pemilu secara nasional.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan