Jaga Ruang Pengusaha Lokal, KADIN Bali Dorong Revisi Investasi PMA Minimal Rp10 Miliar
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Provinsi Bali mendorong revisi ketentuan nilai investasi Penanaman Modal Asing (PMA) minimal Rp10 miliar untuk mencegah investasi asing masuk dan menggarap sektor-sektor yang selama ini menjadi ruang usaha pengusaha lokal dan UMKM.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) KADIN Bali, Kamis (24/9/2026). Hasil Rapimprov ini nantinya akan dibawa alam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN.
Ketua KADIN Bali Made Ariandi mengatakan, salah satu persoalan yang menjadi perhatian KADIN Bali adalah maraknya investasi asing yang dinilai belum memberikan dampak optimal bagi perekonomian daerah. Menurutnya, malah investasi tersebut justru berpotensi mengambil ruang usaha yang selama ini menjadi ranah pengusaha lokal.
Secara prinsip KADIN, kata Ariandi, tidak menolak masuknya investasi asing ke Bali, melainkan mendorong agar investasi yang masuk merupakan investasi yang berkualitas dan tidak mengambil ruang usaha pengusaha lokal.
“Kita tidak menutup investasi, tetapi membuka yang berkualitas,” ujar Made Ariandi seusai Rapimprov.
Ariandi menyoroti ketentuan nilai investasi PMA yang saat ini berada di kisaran Rp10 miliar. Menurutnya, batas tersebut perlu dikaji kembali agar perusahaan asing tidak masuk ke sektor-sektor yang selama ini menjadi bidang usaha UMKM dan pengusaha daerah seperti usaha penyewaan kendaraan bermotor, penyewaan rumah hingga sektor properti.
Selain itu, Ariandi mengatakan nilai investasi sebesar Rp10 miliar sebetulnya masih dapat dipenuhi oleh pengusaha nasional maupun lokal, sepanjang mendapat dukungan pembiayaan dari perbankan.
“Karena kalau Rp10 miliar, kami pengusaha lokal asal dibackup pendekatan modal oleh Himbara dan Perbanas,” terangnya.
Menurut Ariandi, investasi asing semestinya diarahkan untuk menghubungkan Bali dengan pasar global, bukan justru mengambil peran sebagai pengembang atau masuk ke bidang usaha yang dapat dijalankan pengusaha nasional dan daerah.
“Kita akan dorong bagaimana OSS merevisi nilainya, tidak Rp10 miliar. Kalau Rp10 miliar, kami pengusaha lokal asal dibackup pendekatan modal oleh Himbara dan Perbanas juga bisa,” katanya.
Ariandi mengatakan, KADIN Bali juga mendorong penguatan proses kurasi terhadap investasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menurutnya, digitalisasi perizinan melalui OSS tetap diperlukan, namun perlu diikuti dengan pengawasan untuk memastikan kegiatan usaha tidak mengganggu lingkungan maupun tatanan sosial dan budaya Bali.
KADIN Bali berharap proses perizinan investasi tidak hanya berorientasi pada kemudahan berusaha, tetapi juga memperhatikan kepentingan pengusaha lokal, lingkungan, serta keberlanjutan tata kehidupan masyarakat Bali.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan