DIKSIMERDEKA.COM MESUJI Aparat kepolisian rupanya tak sudi kecolongan dua kali. Belajar dari insiden berdarah Juli lalu saat seekor tapir dibantai dan dimutilasi warga, Jajaran Polsek Way Serdang, Polres Mesuji Lampung , langsung tancap gas mengamankan seekor satwa dilindungi yang nyasar ke kebun kelapa sawit PT Pematang Agri Lestari (PAL) pada Minggu (20/9/2026).

Dievakuasi Sebelum Berujung Maut

Kehebohan penemuan satwa berhidung panjang ini pertama kali dilaporkan oleh Geran (25), warga Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang. Saat tengah beraktivitas di area perkebunan sawit PT PAL sekitar pukul 12.00 WIB, matanya menangkap sosok ganjil bertubuh hitam-putih dengan moncong memanjang khas tapir (Tapirus indicus).

Sadar satwa tersebut butuh penanganan, Geran langsung melapor kepada tokoh desa, Sugito dan Yanto, yang kemudian meneruskan informasi panas ini ke meja Polsek Way Serdang. Aparat pun meluncur kilat ke lokasi kejadian untuk mensterilkan area dari kerumunan warga.

Tak berselang lama, mantan Bupati Mesuji Khamamik beserta tim terjun langsung ke lokasi mendampingi kepolisian dalam proses evakuasi. Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa berdasarkan pengamatan awal di lapangan, satwa tersebut dipastikan jenis tapir. Saat ini, satwa langka tersebut telah diamankan di Taman Kehati sebelum nantinya diserahkan ke lembaga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Buntut Kelam Pembantaian Tapir

Langkah preventif nan gesit dari aparat ini sangat beralasan. Publik masih dibuat geram oleh tragedi biadab pada 2 Juli 2026 lalu. Seekor tapir yang sempat viral berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Mesuji, justru berakhir tragis di tangan sekelompok warga tak bertanggung jawab. Bangkainya dipotong-potong, dan videonya viral menyebar luas di media sosial.

Pihak BKSDA Bengkulu saat itu langsung merespons keras dengan mengirimkan tim khusus ke Mesuji guna mengusut tuntas kronologi kejadian. BKSDA juga memonitor ketat proses hukum terhadap para pelaku jagal satwa tersebut.

“Informasi yang kami dapatkan Polres Mesuji telah menangkap orang yang membunuh tapir itu,” kata pihak BKSDA.

Guna mencegah insiden serupa terulang, BKSDA berjanji akan menggencarkan edukasi di wilayah rawan. Keselamatan warga dan satwa harus berjalan beriringan.

“Kami berharap masyarakat memahami prosedur yang benar ketika menemukan satwa liar, sehingga keselamatan manusia maupun satwa dapat sama-sama terjaga,” ujarnya.

Pihak BKSDA melalui perwakilannya, Itno, memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggar hukum di sektor konservasi.

“Aturan mengenai perlindungan satwa liar sangat jelas. Apabila terdapat aktivitas perburuan atau tindakan melanggar hukum terhadap satwa yang dilindungi, terdapat ketentuan hukum yang mengaturnya,” kata Itno.

Empat Jagal Tapir Resmi Masuk Bui

Ketegasan aparat tak sekadar ancaman kosong. Buntut dari kasus pembantaian keji pada bulan Juli tersebut, jajaran Satreskrim Polres Mesuji telah sukses menggulung empat orang pelaku yang kini harus meringkuk di balik jeruji besi.

Keempat tersangka yang diringkus adalah Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43). Sementara itu, polisi menegaskan masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan dini hari tersebut. “Benar, sudah tertangkap. Ada 4 orang yang tadi malam kami amankan,” katanya secara tegas.