DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Urgensi hadirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Swakelola Sampah digulirkan Akademisi Universitas Warmadewa sekaligus pemerhati lingkungan I Nengah Muliarta.

Muliarta mengatakan Perda ini nantinya mengatur substansi tentang tugas dan fungsi Swakelola, termasuk tentang perizinan dan alur kerja.

“Nanti mengatur bagaimana tugas dan fungsi swakelola, lalu sebatas dimana, apakah Swakelola boleh atau tidak membuang sampah di TPA,” terangnya, Jumat (17/05/2026).

Muliarta menyoroti posisi swakelola yang menurutnya perlu direposisi. Menurutnya, secara definisi swakelola merupakan pengelolaan secara swadaya oleh masyarakat atau komunitas tertentu.

Hal tersebut katanya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa usaha pengelolaan sampah atau swakelola wajib memiliki izin dan fasilitas pengolahan sendiri, serta mengelola sampah secara mandiri dengan pembiayaan yang bersumber dari pungutan masyarakat.

Karena itu, sistem yang dijalankan swakelola seharusnya bukan lagi kumpul-angkut-buang, melainkan kumpul-angkut-kelola di tempat.

“Kalau dia usaha pengelolaan sampah, residunya jangan sampai kembali membebani TPA. Harus selesai di tempatnya, meskipun nanti bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengelolaan residu,” tegasnya.

Menurut dia, keberadaan Perda Swakelola Sampah nantinya dapat menjadi panduan teknis yang lebih kuat bagi pengelolaan swakelola di lapangan.

“Jadi bukan sekadar menambah aturan baru, tetapi mempertegas aturan yang sudah ada agar implementasinya berjalan,” tandasnya.

Reporter: Agus Pebriana