DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Plt. Sekjen Kementerian Dalam Negeri Muhammad Hudori mengatakan, pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 akan dilaksanakan sesuai protokol kesehatan dan prinsip demokrasi.

Hal itu disampaikannya dalam Bimtek Pendidikan Politik Partai Golkar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan dalam rangka Pilkada Serentak 2020 di Pullman Hotel Jakarta, Sabtu (25/07/2020) malam.

“Yang penting yang ingin saya sampaikan bahwa seluruh tahapan Pilkada harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan serta berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi,” kata Hudori.

Baca juga :  Bawaslu Bali kembali Tegaskan Agar ASN Netral di Pilkada

Sebagai amanat sistem demokrasi, pelaksanaan pemilihan kepala daerah harus berdasarkan pada prinsip demokrasi itu sendiri. Tak kalah penting, pesta demokrasi yang berbeda dengan kondisi normal pada umumnya ini juga harus mengedepankan protokol kesehatan untuk menjamin keselamatan bersama.

Baca juga :  Jadwal Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Presiden Pastikan Tak Ada Penundaan

“Prinsip demokrasi yang saya maksud ini bisa saja supaya nanti bisa melahirkan pemimpin daerah yang berkomitmen antara lain berkualitas, di satu sisi harus memperhatikan protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebagai bagian dari agenda nasional, Hudori juga meminta dukungan semua pihak untuk mensukseskan agenda besar di 270 daerah ini.

Baca juga :  Pilkada Serentak Tetap 9 Desember 2020

“Pilkada serentak 2020 sebagaimana kita ketahui ada di 270 daerah, kecuali di Aceh dan DKI Jakarta yang tidak ada, yang 32 provinsi itu semua ada Pilkada, dan kita sepakat ini merupakan agenda nasional atau ada juga yang menyebut program strategis nasional, dan ini harus dilaksanakan dab disukseskan,” pungkasnya. (Rls/Gun)