DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster menemui langsung pekerja dan mahasiswa yang berunjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di depan Kantor Gubernur Bali, Renon, Denpasar, Rabu (21/10/2026). Di hadapan perwakilan massa, Koster menegaskan bahwa pada prinsipnya UMP Bali akan dinaikkan.

“Prinsipnya, adalah agar UMP ini bisa lebih meningkat,” kata Koster.

Namun, Koster meminta pekerja dan mahasiswa memberi waktu kepada pemerintah untuk membahas besaran kenaikan bersama Dewan Pengupahan dan pihak terkait.

“Berapa besarnya harus duduk bareng, agar jalan kedua belah pihak, yakni pekerja dan perusahaan,” ujarnya.

Baca juga :  UMP Bali Tahun 2024 Naik Jadi Rp 2.8 Juta

Dalam aksi itu, massa yang dikoordinasikan Exel Bagaskhara bersama sejumlah perwakilan serikat pekerja dan mahasiswa menuntut UMP Bali ditetapkan sebesar Rp5,25 juta per bulan. Angka itu didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL) dan pertumbuhan ekonomi Bali.

UMP, UMK, dan Upah Sektoral Dibahas Sekaligus

Koster menjelaskan, pembahasan tidak hanya menyangkut UMP, tetapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral. Pemprov akan mengkaji besaran upah di sejumlah daerah, termasuk Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan, agar kebijakan upah sesuai dengan kondisi tiap daerah.

Baca juga :  Pemprov Bali Tetapkan UMP Bali 2025 Naik Jadi Rp 2.996.561

Menurut Koster, hitungan sementara menunjukkan besaran UMK di sejumlah kabupaten berpotensi berbeda jika menggunakan formula yang tengah dikaji. Karena itu, pembahasan UMP, UMK, dan upah sektoral akan dikombinasikan.

Pembahasan juga akan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) dengan menggunakan data terbaru. Pemerintah, kata Koster, perlu mempertimbangkan formula pengupahan sekaligus berkoordinasi dengan pemberi kerja agar keputusan yang diambil dapat diterapkan.

Putusan MK Masih Dikaji

Baca juga :  UMP Bali Tahun 2024 Naik Jadi Rp 2.8 Juta

Massa aksi juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai dasar tuntutan. Mereka meminta pemerintah menggunakan pertimbangan hukum dalam putusan tersebut dalam merumuskan kebijakan pengupahan.

Menanggapi hal itu, Koster menyatakan pemerintah masih perlu mengkaji penerapan putusan MK tersebut. Ia tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek.

Massa aksi menilai pertumbuhan ekonomi Bali yang ditopang pariwisata dan investasi harus diikuti peningkatan kesejahteraan pekerja. Menurut mereka, kenaikan produktivitas dan besarnya investasi belum cukup jika tidak dibarengi perbaikan upah.