DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Direktorat Siber Polda Bali mengungkap dua kasus dugaan penipuan online berkedok jasa pengurusan visa dan tawaran pekerjaan di luar negeri.

Dua tersangka ditetapkan dalam kasus yang menyasar korban terkait pekerjaan di Korea Selatan dan Australia tersebut.

Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada 15 September 2026 dan 30 September 2026.

Dari kedua kasus tersebut, total kerugian korban mencapai sekitar Rp268 juta.

Baca juga :  Komisi III DPR Desak Polri Sikat Habis Cukong Penimbun BBM Bali

Dalam kasus pertama, tersangka berinisial IKS diduga menawarkan jasa perubahan visa F2 dan perpindahan tempat kerja di Korea Selatan melalui media sosial. Korban yang berada di Korea Selatan mengalami kerugian sekitar Rp250 juta.

IKS sendiri diamankan di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,

Sementara itu, tersangka berinisial IGRY diduga menawarkan kesempatan kerja di Australia melalui media sosial. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp18 juta.

“Kemudian dari para tersangka, barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain adalah berupa handphone sebanyak dua unit, kemudian ada beberapa nomor rekening, dan juga bukti percakapan antara korban dan diduga pelaku,” ungkap Aszhari lagi.

Baca juga :  Ditlantas Polda Bali Siapkan Penyekatan di Lima Titik Jalur Mudik Lebaran

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

Baca juga :  Polda Bali Bagikan Sembako untuk Pedagang Acung Kawasan Besakih

‘Tentunya kami dari Polda Bali, khususnya Direktorat Siber akan terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana penipuan online serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan literasi digital masyarakat dan menjaga keamanan di ruang digital khususnya di Bali,” tutup Kombes Aszhari.

Reporter: Agus Pebriana