DIKSIMERDEKA.COM, JAKARTA – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin (S) ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp18,79 miliar.

Syaefudin ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (21/10/2026). Sebelum menjabat sebagai wakil bupati, Syaefudin diketahui merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

Selain Syaefudin, penyidik juga menahan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mempermudah proses penanganan perkara lebih lanjut,” kata Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan terhadap Syaefudin dan Plt Sekretaris DPRD berlangsung sekitar enam jam. Sementara itu, pemeriksaan terhadap tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu, ditunda karena penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan memohon penundaan pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi ini bermula pada 2021. Saat itu, Syaefudin yang menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD.

Pada September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan. Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan bagi ketua, Rp28,5 juta bagi wakil ketua, dan Rp27 juta bagi anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan bagi ketua, Rp20 juta bagi wakil ketua, dan Rp17 juta bagi anggota DPRD.

Penentuan besaran tunjangan tersebut diduga dilakukan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditentukan oleh Ketua DPRD.

Pada 2023, dilakukan evaluasi terhadap tunjangan perumahan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Namun, dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu diduga membuat surat yang ditandatangani Ketua DPRD dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Kenaikan tersebut diduga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Padahal, pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair. Adapun dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.