PP KMHDI Desak Presiden Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional.
Desakan ini disampaikan atas meluasnya kebakaran, besarnya kerugian yang ditimbulkan, serta dampak kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.
Ketua Umum PP KMHDI, Wayan Ardi Adnyana, menegaskan bahwa karhutla tidak dapat terus diperlakukan sebagai bencana musiman yang berulang setiap tahun tanpa penyelesaian mendasar.
Menurutnya, skala kebakaran dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat menuntut kepemimpinan nasional yang tegas, terkoordinasi, dan berpihak pada keselamatan rakyat.
“Pemerintah tidak boleh terus bersikap reaktif setiap kali hutan dan lahan terbakar. Ketika kebakaran meluas, masyarakat mengalami gangguan kesehatan, sekolah terpaksa diliburkan, aktivitas ekonomi terganggu, dan lingkungan rusak, negara harus hadir dengan langkah yang luar biasa. Kami mendesak Presiden segera menetapkan karhutla sebagai bencana nasional agar penanganannya menjadi prioritas nasional yang terkoordinasi dan terukur,” tegas Wayan Ardi Adnyana saat konfrensi pers, Selasa (20/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kehutanan yang dikutip dalam pernyataan sikap PP KMHDI, lebih dari 202 ribu hektare hutan dan lahan terbakar pada tujuh bulan pertama 2026.
Angka tersebut meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Kebakaran terjadi di sejumlah wilayah prioritas, antara lain Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Sumatera Selatan, dan Jambi, serta meluas ke wilayah Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku.
PP KMHDI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla membutuhkan evaluasi menyeluruh, mulai dari penguatan pencegahan, koordinasi antarlembaga, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, hingga pemulihan ekosistem pascakebakaran.
Penetapan status bencana nasional harus menjadi bagian dari langkah serius untuk memastikan perlindungan masyarakat dan percepatan penanganan dampak bencana.
“Persoalan karhutla bukan semata-mata tentang luasnya hutan yang terbakar. Ini juga menyangkut keselamatan rakyat, tanggung jawab negara, dan masa depan lingkungan hidup Indonesia. Presiden harus mengambil kendali dan memastikan seluruh instrumen negara bekerja secara terpadu. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak, sementara persoalan mendasar tidak diselesaikan,” lanjut Wayan.
PP KMHDI juga menegaskan bahwa penetapan status bencana harus disertai langkah konkret. Pemerintah perlu memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun pihak lain yang terbukti bertanggung jawab atas pembakaran lahan, termasuk pemberian sanksi yang tegas, pencabutan izin sesuai ketentuan hukum, serta kewajiban pemulihan lingkungan.
Selain itu, PP KMHDI mengingatkan agar lahan dan kawasan hutan pascakebakaran tidak menjadi ruang bagi kepentingan oligarki untuk memperluas penguasaan lahan.
Pemulihan harus mengutamakan keberlanjutan ekosistem, kepentingan masyarakat, dan perlindungan lingkungan bagi generasi mendatang.
Sebagai bentuk komitmen gerakan mahasiswa dalam merespons persoalan ekologis, PP KMHDI turut mendeklarasikan Satgas Restorasi Karhutla, yang akan menggerakkan kader KMHDI di seluruh Indonesia untuk berkontribusi dalam upaya pemulihan lahan pascakebakaran.
“Bagi KMHDI, perjuangan menghadapi karhutla tidak berhenti pada tuntutan kepada pemerintah. Kami juga mengambil bagian dalam kerja pemulihan lingkungan. Namun, gerakan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk mengurangi tanggung jawabnya. Pemerintah harus memastikan pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan restorasi berjalan secara serius,” tutup Wayan.
PP KMHDI menegaskan bahwa hutan Indonesia merupakan warisan ekologis bagi generasi mendatang, bukan komoditas yang dapat dieksploitasi demi kepentingan segelintir pihak. Negara harus hadir melindungi rakyat dan lingkungan melalui kebijakan yang tegas, adil, serta berkelanjutan.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan