Siapkah Industri Pariwisata Bali Naikan Upah Pekerja hingga Rp5,2 Juta
DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Industri pariwisata Bali tengah mengalami periode keemasan setelah melewati masa gelap Pandemi Covid-19 yang berlangsung dari tahun 2020-2022. Dalam tiga tahun terakhir, grafik kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali terus menunjukan peningkatan.
Sebagai gambaran pada tahun 2023, kunjungan wisman ke Bali tercatat 5,2 juta. Lalu meningkat 20,1 persen atau sekitar 6,3 juta pada tahun 2024. Pada 2025, naik menjadi 7,05 juta kunjungan wisman. Sementara itu, pada tahun 2019, kunjungan wisman mencapai 6,2 juta.
Peningkatan jumlah kunjungan tersebut turut menopang naiknya tingkat hunian atau okupansi kamar hotel yang secara otomatis meningkatkan pendapatan usaha hotel di Bali. Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan rata-rata tingkat okupansi hotel di Bali saat ini 74 persen.
“Saat ini, tingkat hunian hotel di Bali masih berada di kisaran 74 persen. Okupansi di Badung sekitar 75 persen, Ubud 65 persen, sedangkan Sanur mencapai sekitar 80 persen,” ungkapnya, Kamis (17/9/2026).
Namun, menurut Rai Wirajaya tingkat okupansi yang relatif tinggi tersebut belum serta-merta berarti seluruh perusahaan hotel memiliki kemampuan yang sama untuk menaikkan upah pekerja secara signifikan hingga Rp5,2 juta.
Menurut Rai, kemampuan perusahaan menaikkan upah perlu dilihat dari struktur biaya industri perhotelan. Rai mengatakan investasi di sektor hotel tergolong besar, sementara pengembalian modal membutuhkan waktu panjang.
Di sisi lain, perusahaan hotel juga menghadapi persaingan yang ketat. Selain itu, risiko penurunan okupansi kamar pun rentan terjadi akibat berbagai faktor, mulai dari geopolitik, kesehatan hingga bencana alam.
“Ketika okupansinya turun mereka tidak akan kuat juga untuk bayar. Kita khawatirkan akan ada pengurangan tenaga kerja dan ini berdampak sosial terhadap karyawan,” katanya.
Meski demikian, Rai menegaskan pengusaha Hotel dan Restoran di Bali tetap mendukung adanya kenaikan upah bagi pekerja. Namun, kenaikan tersebut dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan inflasi serta kemampuan perusahaan.
Menurut Rai kenaikan dari rata-rata upah Rp3,2 juta menjadi Rp 5,2 juta akan terlalu memberatkan bagi perusahaan.
“Untuk kenaikan kita setuju, namun jangan signifikan dari Rp3,5 juta terus menjadi Rp5,2 juta. Itu cukup berat bagi pengusaha saat ini,” ujarnya.
Rai mengatakan tujuan kebijakan pengupahan harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak dan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan usahanya serta tenaga kerja.
Sebab, upah pokok merupakan komponen biaya tetap perusahaan yang harus dibayarkan ketika tingkat hunian hotel sedang tinggi maupun turun.
“Kalau Rp5,2 juta mungkin tidak semua perusahaan akan kuat untuk melakukan itu,” ujarnya.
Rai mengatakan jika kenaikan dipaksakan menjadi Rp5,2, ia khawatir perusahaan justru mengurangi jumlah karyawan tetap apabila beban upah meningkat terlalu tinggi. Ia mengatakan perusahaan bisa saja lebih banyak menggunakan tenaga daily worker atau pekerja training untuk menekan biaya.
Karena itu, PHRI Bali mengusulkan agar kebijakan pengupahan mempertimbangkan karakteristik sektoral. Rai mengatakan sistem pengupahan di sektor perhotelan dinilai tidak bisa sepenuhnya disamakan dengan yang lain.
Menurut Rai, industri perhotelan memiliki struktur pengupahan pekerja yang berbeda dibandingkan sektor manufaktur. Ia mengatakan dalam praktiknya selama ini, pekerja hotel tidak hanya menerima upah pokok, tetapi juga memperoleh service charge dan sejumlah tunjangan.
Dia mengatakan komponen service charge menjadi salah satu bagian penting dalam pendapatan pekerja hotel.
Di hotel kelas menengah kata Rai, service charge disebut dapat mencapai sekitar Rp3 juta per bulan. Sedangkan pada hotel kelas tinggi, service charge bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp10 juta atau bahkan lebih.
Karena itu, menurut dia, kemampuan ekonomi pekerja perhotelan tidak cukup dilihat hanya dari besaran upah minimum. Pengusaha dan pemerintah juga perlu melihat total pendapatan atau take-home pay yang diterima pekerja setiap bulan.
“Yang penting bagi karyawan adalah take-home pay-nya, berapa uang yang bisa dia bawa setiap bulan pulang,” katanya.
Ketidakmampuan industri menaikan upah pekerja mencapai Rp5,2 juga terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Bali dengan dunia usaha pada Selasa(15/9/2026). Dalam rapat tersebut dunia usaha meminta kenaikan upah dilakukan secara terukur.
Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih mengatakan dunia usaha meminta kenaikan harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha, daya beli masyarakat, dan inflasi.
Dalam rapat tersebut, dunia usaha menyoroti kondisi daya beli masyarakat yang dinilai sedang melemah. Sehingga ketika terjadi kenaikan UMP maka dinilai perlu mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dalam membayar sehingga tidak menambah beban perusahaan.
Adapun Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) saat ini diketahui tengah mengkaji kenaikan upah minimum sektoral untuk sektor pariwisata.
Sebelumnya, upah pekerja di Bali mendapatkan sorotan dari Anggota DPR RI Nyoman Parta dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini terjadi ketimpangan antara upah minimu dan kebutuhan layak hidup pekerja di Bali.
Untuk itu, Ia pun meminta agar aturan baru tidak menetapkan upah minimum secara kaku hanya berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kemampuan perusahaan.
Parta menyoroti formula penetapan upah minimum, terutama parameter kemampuan perusahaan yang dinilainya belum memiliki ukuran yang jelas.
Berbeda dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dapat dihitung berdasarkan data pemerintah, kemampuan perusahaan menurutnya masih bersifat sumir dan berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Parta menyebut upah di Bali masih berada di kisaran Rp 3,2 juta, padahal Bali merupakan daerah pariwisata dengan tingkat okupansi hotel rata-rata di atas 72 persen serta pertumbuhan ekonomi Bali lebih tinggi ketimbang Jawa Barat dan Jawa Timur.
Reporter: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan