DIKSIMERDEKA.COM, DENPASAR – Enam warga negara asing (WNA) melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana deposito di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Madu Sedana, Batusari, Sanur. Laporan resmi telah diterima Polda Bali dengan nomor STTLP/B/463/VI/2024/SPKT/POLDA BALI tertanggal 20 Juni 2024.

Kuasa hukum pelapor, Henny Puspitawati, SH., MH., menjelaskan total kerugian kliennya mencapai Rp6,1 miliar. Dana tersebut merupakan simpanan deposito sejak 2021 yang hingga kini belum dikembalikan, termasuk bunga yang dijanjikan pihak koperasi.

Para korban terdiri dari dua WNA asal Swedia, tiga dari Prancis, dan dua dari Belanda. Salah satu korban yang hadir, Peter Simon Herfkens, mengaku awalnya tertarik menyimpan dana karena dijanjikan bunga stabil dan pembayaran rutin setiap bulan.

“Awalnya lancar, bunga dibayar tiap bulan. Setelah Covid, pembayaran mulai tersendat. Kami diberi alasan manajemen sedang diperiksa dan dana akan diganti, tapi sampai sekarang tidak ada,” ungkap Peter.

Menurut kuasa hukum, dana para korban ditransfer ke rekening pribadi bendahara atas arahan ketua koperasi. Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga dugaan pelanggaran perbankan.

Henny menyebut laporan telah berjalan hampir dua tahun, namun proses dinilai lambat karena disebut masuk kategori tindak pidana perbankan dan ditangani oleh Krimsus. Pihaknya juga telah bersurat ke Bareskrim Polri untuk meminta kepastian penanganan perkara.

Selama ini, korban mengaku bolak-balik mendatangi kantor koperasi di Jalan Batusari Nomor 12, Sanur, untuk meminta pengembalian modal. Namun alasan yang diterima beragam, mulai dari dampak pandemi hingga janji pembayaran yang tak kunjung terealisasi.

Upaya persuasif juga telah dilakukan sebelum laporan pidana diajukan. Kuasa hukum mengirimkan somasi pada Mei 2024, namun tidak mendapat respons substantif dari pihak terlapor. Hingga kini belum ada pertemuan resmi maupun upaya restorative justice.

Para korban menegaskan tidak menuntut bunga berlebih, melainkan hanya meminta pengembalian modal awal. Jika diakumulasi dengan bunga yang dijanjikan, nilai kerugian disebut bisa mendekati Rp10 miliar, namun fokus utama tetap pada pengembalian pokok dana.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan WNA yang berinvestasi di koperasi lokal. Kuasa hukum berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan proses penyidikan demi melindungi kepercayaan investor serta menjaga reputasi Bali sebagai daerah tujuan investasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KSP Madu Sedana belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak koperasi untuk memperoleh klarifikasi dan hak jawab.