Terdakwa Kasus Pasar Cinde Kembalikan Rp750 Juta Kerugian Negara ke Kejari Palembang
DIKSIMERDEKA.COM, PALEMBANG – Terdakwa Harnojoyo melalui kuasa hukumnya menitipkan uang sebesar Rp750 juta sebagai pembayaran kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pemanfaatan aset daerah Pasar Cinde, Palembang.
Kepala Seksi Penerangan Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan penitipan uang tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Februari 2026, dan diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Palembang.
“Dana tersebut selanjutnya ditempatkan pada rekening penampungan resmi kejaksaan hingga perkara memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” terangnya.
Pengembalian ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kerja sama Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT Magna Beatum terkait pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa lahan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Cinde, Palembang, tahun 2016–2018.
Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil perhitungan mencapai Rp137.722.947.614,40 atau sekitar Rp137,7 miliar. Uang Rp750 juta yang dititipkan merupakan bagian dari upaya pembayaran kerugian negara.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa dana yang telah dititipkan akan tetap berada dalam rekening penampungan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun kasus dugaan korupsi ini masih dalam proses persidangan. Penitipan uang kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan, namun dapat menjadi pertimbangan dalam proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Agus Pebriana

Tinggalkan Balasan