Jadi Jalur Empuk TPPO, Jawa Barat Disebut “Tongkang Besar” Pekerja Migran
Bogor — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka membunyikan alarm keras soal maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Jawa Barat.
Provinsi ini disebut bukan sekadar daerah pengiriman tenaga kerja, tetapi telah lama menjadi wilayah transit sekaligus jalur utama keluar-masuk pekerja migran—kondisi yang membuat praktik perdagangan orang tumbuh subur.
“Jawa Barat bukan hanya sebagai tempat terjadinya pengiriman, namun juga transit dan menjadi salah satu tongkang besar pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Karena itu juga banyak kasus-kasus TPPO yang terjadi di Jawa Barat,” ujar Rieke saat Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR dengan jajaran Imigrasi Jawa Barat di Kantor Imigrasi Bogor, Kamis (22/1/2026).
Pernyataan itu menegaskan posisi Jawa Barat sebagai simpul strategis migrasi tenaga kerja, sekaligus titik rawan eksploitasi. Dalam konteks ini, Rieke menempatkan Imigrasi pada posisi krusial sebagai benteng pertama negara menghadapi kejahatan perdagangan orang lintas negara
.Ia menyebut kantor imigrasi bukan sekadar loket administrasi paspor, melainkan first line of defense atau garda terdepan dalam mencegah TPPO, mulai dari tahap pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga perlindungan dan pemulangan korban.“Kantor imigrasi ini memiliki fungsi yang sangat penting, bahkan saya mengatakan sebagai garda terdepan atau first line of defense pencegahan dan pengawasan kejahatan transnasional berupa tindak pidana perdagangan orang,” tegasnya.
Namun di tengah peran strategis tersebut, Rieke menyentil orientasi kinerja Imigrasi yang dinilai terlalu berat ke target penerimaan negara. Ia mengapresiasi capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor paspor dan izin tinggal yang melampaui target, tetapi mengingatkan agar negara tidak terjebak logika setoran semata.
“Saya pribadi mengapresiasi pencapaian target PNBP. Tetapi fungsi dan tanggung jawab keimigrasian terkait TPPO jangan dilupakan. Jangan karena target menambah PNBP, fungsi garda terdepan pencegahan TPPO justru diabaikan,” ujarnya.Lebih jauh,
Rieke menilai persoalan TPPO tak bisa lagi ditangani dengan kerangka hukum lama. Ia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO yang dinilai tertinggal dari realitas di lapangan.Menurutnya, undang-undang tersebut belum mampu menjawab perkembangan modus kejahatan baru, termasuk perdagangan orang berbasis internet, serta belum sepenuhnya selaras dengan KUHP baru dan instrumen hukum internasional.“Sudah saatnya Undang-Undang TPPO direvisi.
Banyak hal yang harus diubah karena undang-undang lama tidak mengakomodasi modus-modus baru, termasuk kejahatan berbasis internet,” pungkas Rieke.Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa selama Jawa Barat tetap menjadi jalur empuk migrasi tanpa pengawasan ketat dan payung hukum yang relevan, TPPO akan terus menemukan celah—dan negara berisiko selalu datang terlambat.

Tinggalkan Balasan